Jurnal Pelopor — Ketidakhadiran unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Senin (13/7/2026), menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa jalannya rapat tidak terganggu karena seluruh fungsi organisasi tetap terwakili melalui unsur badan pengarah dan badan pelaksana sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Rapat yang dipimpin di lingkungan Kementerian Pertahanan itu merupakan bagian dari agenda rutin Satgas PKH untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penertiban kawasan hutan di Indonesia.
Satgas Pastikan Organisasi Tetap Terwakili
Usai rapat, Barita membenarkan bahwa tidak ada perwakilan Polri yang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memengaruhi pengambilan keputusan maupun koordinasi antarlembaga karena struktur organisasi Satgas PKH terdiri atas badan pengarah dan badan pelaksana yang saling melengkapi.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi keseluruhan Satgas berada langsung di bawah kendali Presiden sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Karena itu, yang menjadi fokus utama adalah keberlangsungan fungsi organisasi, bukan semata kehadiran individu dari masing-masing instansi.
Fokus pada Evaluasi dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas PKH. Pembahasan mencakup sinkronisasi program antarlembaga, evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan, hingga penguatan mekanisme pengawasan.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam proses penertiban kawasan hutan serta pemulihan aset negara. Menurut Barita, seluruh langkah yang dilakukan Satgas bertujuan menciptakan pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Penagihan Denda hingga Pemulihan Aset
Satgas PKH juga terus menjalankan sejumlah tugas utama yang telah diamanatkan pemerintah.
Di antaranya adalah penertiban penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif terhadap pelanggaran yang ditemukan, serta pemulihan aset negara yang berada di kawasan hutan.
Seluruh proses tersebut, kata Barita, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap upaya tersebut mampu memperbaiki tata kelola kawasan hutan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap sumber daya alam nasional.
Struktur Satgas PKH
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH memiliki dua unsur utama, yakni badan pengarah dan badan pelaksana. Badan pengarah diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan wakil ketua yang terdiri atas Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Sementara badan pelaksana dipimpin oleh Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun wakil ketua badan pelaksana terdiri atas Kepala Staf Umum TNI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Deputi Pengawasan Investigasi BPKP. Struktur tersebut dirancang agar penertiban kawasan hutan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara terpadu.
Kapolri dan Kabareskrim Tidak Terlihat Hadir
Sebelum rapat berlangsung, perhatian publik tertuju pada tidak terlihatnya kehadiran Listyo Sigit Prabowo maupun Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di lokasi pertemuan.
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa rapat tetap berjalan sesuai agenda dan seluruh pembahasan dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan.
Pihak Satgas juga tidak mengaitkan ketidakhadiran unsur Polri dengan persoalan tertentu dan menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi tetap berlangsung dalam kerangka organisasi yang telah diatur pemerintah.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Satgas PKH berharap proses penertiban kawasan hutan, pemulihan aset negara, serta perbaikan tata kelola sumber daya alam dapat berjalan lebih efektif demi mendukung kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







