Jurnal Pelopor — Polemik pelantikan sejumlah anggota keluarga Wali Kota Bima, A Rahman atau Aji Man, sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akhirnya mendapat penjelasan langsung dari orang nomor satu di Kota Bima tersebut. Setelah menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai dugaan praktik nepotisme, Aji Man menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat telah dilakukan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ia membantah memberikan perlakuan istimewa kepada keluarganya dan menyebut semua keputusan didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, serta persetujuan instansi yang berwenang.
Bantah Istri Dapat Promosi Jabatan
Salah satu jabatan yang menjadi sorotan adalah pelantikan sang istri, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kota Bima. Menurut Aji Man, pelantikan tersebut bukanlah promosi jabatan sebagaimana ramai diperbincangkan.
Ia menjelaskan bahwa Badrah hanya dikembalikan ke posisi yang pernah ditempatinya pada 2016. Jabatan tersebut, kata dia, masih berada pada level eselon III sehingga tidak termasuk jabatan tinggi yang harus melalui proses seleksi terbuka.
“Saya kembalikan ke posisi awal. Dia bukan naik jabatan, tetap di eselon III. Yang dinilai adalah kompetensi dan rekam jejaknya. Dia juga sempat nonaktif karena dinamika politik saat pilkada,” ujar Aji Man.
Ia menambahkan, istrinya telah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama sekitar 33 tahun sehingga dinilai memiliki pengalaman yang cukup untuk menduduki posisi tersebut.
Tegaskan Sudah Kantongi Persetujuan BKN
Aji Man juga menepis anggapan bahwa proses pelantikan dilakukan secara sepihak. Ia memastikan setiap pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bima telah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, tanpa persetujuan BKN, mutasi maupun pelantikan pejabat tidak mungkin dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan ketentuan administrasi kepegawaian.
“Setiap pengisian jabatan harus mendapatkan persetujuan BKN. Tanpa pertimbangan teknis dari BKN, status kepegawaiannya justru bisa bermasalah. Jadi semua sudah melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Bantah Melantik Ipar
Selain pelantikan istrinya, publik juga menyoroti pengangkatan Irwansyah yang merupakan sepupu Aji Man sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Di sisi lain, beredar pula kabar bahwa wali kota turut melantik iparnya sebagai pejabat. Tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh Aji Man.
Ia menegaskan tidak ada iparnya yang dilantik dalam rotasi maupun mutasi pejabat tersebut. Menurutnya, informasi yang berkembang telah menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kalau dibilang ipar, itu fitnah. Tidak ada ipar saya yang dilantik. Silakan datang ke Kota Bima dan cek sendiri. Mana ipar saya? Semua bisa diverifikasi,” katanya.
Pelantikan 87 Pejabat Jadi Sorotan
Polemik ini bermula setelah Pemkot Bima melakukan pelantikan terhadap 87 pejabat eselon II dan eselon III beberapa waktu lalu. Dalam daftar pejabat yang dilantik terdapat nama Badrah Ekawati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan serta Irwansyah sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Keterlibatan anggota keluarga kepala daerah dalam rotasi jabatan tersebut memunculkan kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan mempertanyakan objektivitas proses pengisian jabatan dan meminta pemerintah memastikan prinsip merit system tetap diterapkan dalam birokrasi.
Meski demikian, Aji Man menegaskan seluruh proses mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi ASN, serta mekanisme yang diatur dalam peraturan kepegawaian nasional.
Pemkot Pastikan Proses Sesuai Regulasi
Pemerintah Kota Bima sebelumnya juga telah memberikan penjelasan bahwa seluruh mutasi dan rotasi pejabat telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari instansi terkait.
Aji Man berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat. Ia meminta publik menilai proses pelantikan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku, bukan sekadar hubungan kekerabatan.
Menurutnya, ukuran utama dalam penempatan seorang pejabat tetap harus mengacu pada kemampuan, pengalaman, serta kebutuhan organisasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







