Jurnal Pelopor — Otoritas pasar modal Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC), resmi menyelesaikan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan platform kripto NanoBit. Dalam putusan akhir yang dikeluarkan pada akhir Juni 2026, para pelaku diperintahkan membayar denda lebih dari 5 juta dolar AS atau setara sekitar Rp89,5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena disebut sebagai tindakan penegakan hukum pertama SEC yang secara khusus berkaitan dengan praktik penipuan investasi berbasis hubungan atau relationship investment scam. Modus tersebut memanfaatkan kedekatan emosional dan kepercayaan korban sebelum pelaku menawarkan investasi palsu dengan janji keuntungan besar.
Menurut SEC, skema tersebut berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2024. Para pelaku diduga menyamar sebagai profesional keuangan melalui berbagai grup percakapan di aplikasi pesan dan media sosial untuk membangun kepercayaan calon investor.
Menyamar Sebagai Profesional Keuangan
Dalam penyelidikannya, SEC menemukan bahwa para pelaku mengaku sebagai penasihat investasi dan broker resmi yang telah terdaftar di regulator pasar modal Amerika Serikat. Padahal, klaim tersebut sepenuhnya tidak benar.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku mulai menawarkan investasi melalui platform NanoBit dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Mereka mempromosikan penawaran koin perdana atau Initial Coin Offering (ICO) yang disebut-sebut akan memberikan keuntungan tinggi kepada investor.
Namun, SEC menyatakan seluruh transaksi yang dijanjikan ternyata tidak pernah terjadi.
“Dana investor tidak pernah diperdagangkan di platform sebagaimana yang dijanjikan,” demikian temuan regulator dalam dokumen perkara tersebut.
Dana Investor Diduga Dialihkan ke Hong Kong
Alih-alih digunakan untuk investasi, dana para korban justru diduga dialihkan kepada para pelaku yang terlibat dalam skema tersebut. SEC mengungkapkan lebih dari 2 juta dolar AS dipindahkan ke sejumlah rekening bank di Hong Kong.
Selain itu, aset kripto milik investor yang nilainya mencapai ratusan ribu dolar AS juga diduga disalahgunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kembali menegaskan tingginya risiko penipuan di sektor aset digital, terutama yang memanfaatkan popularitas investasi kripto di kalangan masyarakat.
AI dan Media Sosial Jadi Senjata Baru Penipu
SEC turut memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang disampaikan melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Menurut regulator, pelaku penipuan kini semakin sering memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau calon korban dengan lebih mudah.
Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan identitas palsu, menampilkan gaya hidup mewah, hingga mengaku sebagai profesional keuangan untuk menciptakan kesan kredibel.
Tidak hanya itu, belakangan ini semakin banyak penawaran investasi yang mengaitkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dengan perdagangan kripto otomatis yang diklaim mampu menghasilkan keuntungan besar secara konsisten.
SEC menegaskan bahwa janji keuntungan tinggi dengan risiko rendah harus menjadi sinyal peringatan bagi calon investor untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menanamkan modal.
Kasus NanoBit menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi di dunia investasi harus selalu diimbangi dengan kewaspadaan dan literasi keuangan yang memadai agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok inovasi digital.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







