• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Erix Soekamti Gugat Perusahaan Jatim Rp7 Miliar Sekaligus

Erix Soekamti menggugat dua perusahaan Jawa Timur senilai Rp7 miliar atas dugaan peniruan desain kereta gantung.

musa by musa
16/06/2026
in Jurnal
0
erix
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Musisi sekaligus kreator wahana wisata, Erik Kristianto atau yang lebih dikenal sebagai Erix Soekamti, mengambil langkah hukum terhadap dua perusahaan asal Jawa Timur yang diduga meniru desain kereta gantung hasil ciptaannya. Tidak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan mencapai nilai Rp7 miliar dan kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sengketa hak paten atas wahana kereta gantung yang selama ini menjadi salah satu ikon di kawasan wisata Tumpeng Menoreh.

Gugat Dua Perusahaan Sekaligus

Erix menggugat dua perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan wahana wisata dan permainan, yakni CV Kereta Niaga atau CV Ric’s Collection serta CV Bernah De Valle I.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya melalui dua perkara berbeda. Menurut tim kuasa hukum Erix, kedua perusahaan diduga telah memproduksi, menggunakan, hingga memasarkan kereta gantung yang memiliki kemiripan dengan karya yang telah dipatenkan klien mereka.

Karena itulah, pihak Erix menilai terdapat dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Klaim Sudah Mengantongi Hak Paten

Kuasa hukum Erix menjelaskan bahwa kliennya telah lebih dahulu mengamankan perlindungan hukum atas inovasi kereta gantung tersebut.

Pendaftaran paten dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 10 Juli 2023. Setelah melalui proses pemeriksaan, sertifikat paten resmi diterbitkan pada tahun 2024.

Dengan terbitnya sertifikat tersebut, Erix secara hukum diakui sebagai inventor sekaligus pemegang hak paten atas desain dan teknologi kereta gantung yang dipersoalkan dalam gugatan ini.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa status tersebut memberikan hak eksklusif kepada Erix untuk menentukan penggunaan, pengembangan, maupun kerja sama komersial yang berkaitan dengan inovasi tersebut.

Berawal dari Ide Mengembangkan Wisata Tumpeng Menoreh

Menurut Erix, gagasan menciptakan kereta gantung bermula pada tahun 2021. Saat itu ia ingin menghadirkan wahana baru yang dapat meningkatkan daya tarik wisata Tumpeng Menoreh di Yogyakarta.

Konsep tersebut kemudian dikembangkan menjadi sebuah atraksi wisata yang unik dan berbeda dari wahana yang sudah ada sebelumnya.

Keberhasilan wahana itu menarik perhatian banyak pihak dan menjadi salah satu daya tarik utama kawasan wisata tersebut. Namun, di tengah popularitasnya, muncul dugaan adanya pihak lain yang membuat produk serupa tanpa izin dari pemegang paten.

Tuntut Ganti Rugi Rp7 Miliar

Dalam gugatan yang diajukan, Erix menuntut ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.

Nilai tersebut disebut sebagai kompensasi atas dugaan penggunaan dan pemasaran produk yang dianggap meniru hasil karya yang telah mendapatkan perlindungan hukum.

Selain tuntutan ganti rugi, perkara ini juga berpotensi menjadi preseden penting terkait perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor industri kreatif dan pariwisata Indonesia.

Pintu Kerja Sama Tetap Terbuka

Meski membawa persoalan ini ke pengadilan, pihak Erix menegaskan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan pihak lain yang ingin menggunakan teknologi atau desain kereta gantung tersebut.

Namun, kerja sama harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan menghormati hak pemegang paten.

Menurut kuasa hukum Erix, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa setiap karya mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak sesuai hukum yang berlaku.

Sengketa Paten Jadi Sorotan

Kasus ini menambah daftar sengketa hak kekayaan intelektual yang muncul di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah berkembangnya industri kreatif dan pariwisata, perlindungan terhadap inovasi menjadi isu yang semakin penting.

Bagi Erix Soekamti, perkara ini bukan semata soal nilai gugatan miliaran rupiah. Lebih dari itu, ia ingin memastikan bahwa karya yang lahir dari ide, riset, dan proses panjang mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Kini, publik menunggu bagaimana proses persidangan akan berjalan dan apakah pengadilan nantinya akan mengabulkan klaim yang diajukan oleh musisi yang juga dikenal sebagai inovator di bidang pariwisata tersebut.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #ErixSoekamti #HakPaten #KeretaGantung #JawaTimur #PengadilanNiaga #HakKekayaanIntelektual #JurnalPelopor #BeritaNasional
Previous Post

Hasto Ajak Negara Kembali Meneladani Ajaran Bung Karno

Next Post

Kejagung Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik Deyang

musa

musa

Related Posts

megawati
Nasional

Megawati Bela Mahasiswa: Jangan Takut Sampaikan Aspirasi

16/06/2026
bgn
Nasional

Kejagung Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik Deyang

16/06/2026
bung karno
Nasional

Hasto Ajak Negara Kembali Meneladani Ajaran Bung Karno

16/06/2026
investor
Nasional

Kepercayaan Investor Naik, Prabowo Minta Data Dipublikasikan

15/06/2026
australia open
Olahraga

Alwi Farhan Juara Australia Open, Bungkam Semua Kritikan Keras

15/06/2026
Paulo Ricardo
Nasional

Persija Bergerak, Paulo Ricardo Masuk Proyek Shin Tae-yong

15/06/2026
Next Post
bgn

Kejagung Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik Deyang

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.