Jurnal Pelopor — Profesi office boy (OB) dan cleaning service yang biasanya identik dengan pekerjaan pendukung di lingkungan perkantoran, kini terseret ke dalam pusaran kasus korupsi kelas kakap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fenomena mengejutkan di mana identitas para pekerja tingkat bawah ini dicatut sebagai pemilik rekening penampung aliran dana ilegal.
Modus ini teridentifikasi dalam dua kasus besar yang berbeda: dugaan suap pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, serta perkara pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Siasat Buka-Tutup Rekening di Kasus Muara Enim
Dalam penanganan kasus di Kabupaten Muara Enim, KPK mendeteksi adanya penggunaan rekening nominee (atas nama orang lain) untuk menyamarkan hasil suap proyek pemerintah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan skema buka-tutup rekening secara berkala. Setelah uang suap dari pihak swasta masuk dan didistribusikan, rekening tersebut langsung ditutup dan diganti dengan rekening baru atas nama orang lain demi memutus jejak.
“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain,” ungkap Budi Prasetyo.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026 tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai hampir Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar AS, hingga Riyal Arab Saudi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
Manipulasi Puluhan Rekening di Lingkaran Silmy Karim
Pola manipulasi serupa juga ditemukan dalam kasus pemerasan jasa keimigrasian yang melibatkan Silmy Karim. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa hasil penelusuran bersama PPATK menemukan setidaknya 96 rekening yang digunakan untuk memutar uang hasil perasan.
Rekening-rekening tersebut diketahui meminjam identitas cleaning service, office boy, kerabat, hingga rekening yang sengaja dibeli dari pihak lain. Silmy Karim diduga memanfaatkan jabatannya sejak menjadi Dirjen Imigrasi hingga Wamen Imipas untuk menarik jatah dari berbagai layanan dokumen WNA seperti perpanjangan izin tinggal dan alih status melalui jaringan bawahannya.
Dari praktik lancung ini, Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu, dengan total akumulasi dana haram yang mengalir mencapai Rp 145,5 miliar. Penggunaan rekening milik staf cilik seperti OB dinilai sengaja dilakukan sebagai lapisan tambahan agar transaksi besar tersebut tidak langsung memicu kecurigaan otoritas pengawas keuangan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







