Jurnal Pelopor — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat dalam pelanggaran pembayaran dam (nusuk) jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Temuan ini mencuat setelah petugas menemukan praktik pembayaran dam yang tidak dilakukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, melainkan melalui mukimin atau warga lokal. Sejumlah KBIHU disebut telah mengembalikan dana dan memperbaiki prosedur pembayaran, namun ada pula yang memilih menanggung konsekuensi hukum dan administratif atas tindakannya.
Modus Pembayaran Dam Tidak Sesuai Prosedur
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang ditemukan memiliki pola serupa. Dana dam yang seharusnya disalurkan melalui Adahi justru diberikan kepada pihak mukimin.
Menurut Ichsan, setelah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan, sebagian besar KBIHU bersedia menarik kembali dana yang telah disetorkan kepada mukimin dan kemudian menyalurkannya melalui jalur resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Namun, tidak semua pihak bersikap kooperatif. Salah satu KBIHU bahkan disebut menolak mengembalikan dana yang telah diserahkan kepada mukimin dan siap menghadapi risiko dari pelanggaran tersebut.
Daftar KBIHU yang Terlibat
Kasus pertama ditemukan pada KBIHU UHA asal Malang. Sebanyak 117 jemaah diketahui membayar dam melalui mukimin. Setelah mendapat pembinaan, dana berhasil ditarik kembali dan disalurkan melalui Adahi.
Kemudian, KBIHU AHA asal Kota Tegal juga terungkap menyerahkan pembayaran dam dari 17 jemaah kepada mukimin. Dana tersebut akhirnya berhasil dikembalikan dan dibayarkan sesuai prosedur.
Kasus serupa ditemukan pada KBIHU NUP asal Kabupaten Pati. Sebanyak 40 jemaah dari Kloter SOC 50 diketahui melakukan pembayaran dam melalui jalur yang tidak resmi. Setelah dilakukan pendampingan, dana berhasil dialihkan ke Adahi.
Sementara itu, kasus yang melibatkan KBIHU AU, HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan karena jumlah jemaahnya cukup besar. KBIHU AU melibatkan 90 jemaah, HW sebanyak 19 jemaah, dan WD sebanyak 39 jemaah. Sebagian dana berhasil ditarik kembali, namun KBIHU AU disebut tidak bersedia mengembalikan dana yang telah disalurkan kepada mukimin.
Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
PPIH juga menemukan dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh sejumlah pihak dari praktik pembayaran dam tersebut.
Pada KBIHU MB asal Balikpapan, sebanyak 123 dari total 245 jemaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta. Pihak yang terlibat diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp184,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, keuntungan tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
Kasus lain ditemukan pada KBIHU AF dan AR asal Purwakarta. KBIHU AF diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp103,5 juta, sedangkan KBIHU AR meraup sekitar Rp87,3 juta dari praktik serupa. Selain itu, seorang pembimbing ibadah dari Kloter BPN-10 yang menangani jemaah KBIHU ARF asal Donggala diduga memperoleh keuntungan hingga Rp98 juta.
Seluruh pihak tersebut disebut bersedia mengembalikan dana yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas.
Terungkap Dugaan Badal Haji Fiktif
Tak hanya soal pembayaran dam, tim pengawas juga menemukan dugaan penyusupan jemaah non-prosedural yang difasilitasi oknum KBIHU. Salah satu kasus melibatkan identitas KBIHU AA asal Lebak dan seorang ketua KBIHU dari Jakarta Timur yang diduga mencoba memasukkan jemaah ke Arafah untuk menjalankan badal haji fiktif bagi 50 orang.
Dari praktik tersebut, oknum yang terlibat diduga memperoleh keuntungan hingga Rp500 juta. Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut oleh KJRI Jeddah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan-temuan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara bimbingan haji agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui lembaga resmi guna menjamin keabsahan ibadah sekaligus melindungi jemaah dari praktik penyalahgunaan dana dan penipuan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






