Jurnal Pelopor — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan kliennya tidak ingin terburu-buru dalam menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam program televisi pada Rabu (20/5/2026). Menurutnya, Jokowi ingin seluruh proses penyidikan berjalan objektif dan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Jokowi Ingin Proses Hukum Objektif
Rivai menjelaskan, Jokowi memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa memberikan tekanan kepada penyidik. Ia menilai penanganan perkara ini harus dilakukan secara cermat karena telah menyeret banyak nama dan lembaga ke ruang publik.
Menurut kubu Jokowi, proses hukum yang matang penting agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tidak terkait tidak ikut terdampak.
“Biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak,” kata Rivai.
Kasus dugaan ijazah palsu ini memang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Selain menyeret nama Jokowi, polemik tersebut juga sempat dikaitkan dengan sejumlah institusi seperti Universitas Gadjah Mada, KPU, hingga Kemendikbud.
Kubu Jokowi Ingin Kasus Dibuka di Persidangan
Meski tidak ingin tergesa-gesa, pihak Jokowi tetap berharap kasus tersebut dapat dibawa hingga ke persidangan. Mereka menilai sidang pengadilan menjadi tempat paling tepat untuk membuka fakta secara terang-benderang di depan publik.
Rivai mengatakan inti persoalan sebenarnya sederhana, yakni memastikan apakah ijazah yang dipermasalahkan itu asli atau palsu. Namun karena polemik sudah berkembang luas, menurutnya perlu ada kepastian hukum agar isu serupa tidak terus muncul di masa depan.
Kubu Jokowi juga menilai proses pengadilan penting untuk memulihkan nama baik mantan presiden tersebut. Mereka khawatir isu serupa akan terus diangkat kembali jika tidak ada putusan hukum yang jelas dan final.
Lima Tersangka Tetap Diproses
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan tetap berjalan terhadap lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Polda menyebut perkara terhadap lima tersangka itu akan dilanjutkan hingga tahap persidangan.
Di sisi lain, penyidik telah menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tiga nama lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik karena melibatkan figur nasional dan memunculkan perdebatan panjang di ruang politik maupun media sosial.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







