Jurnal Pelopor — Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Selasa malam (5/5/2026) di dua lokasi berbeda dalam satu kawasan apartemen di Jakarta Utara. Berikut adalah rincian penangkapannya:
-
Lokasi Pertama (21.40 WIB): Petugas mengamankan tersangka berinisial T (40) di area parkir motor Apartemen Greenbay. Dari tangan T, polisi menyita 100 butir ekstasi.
-
Lokasi Kedua (21.53 WIB): Melalui pengembangan kilat, polisi bergerak ke sebuah unit di apartemen yang sama dan menangkap tersangka berinisial F (43). Di lokasi ini, ditemukan barang bukti yang jauh lebih besar.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:
-
Ekstasi: 1.000 butir (100 butir dari tersangka T dan 900 butir dari tersangka F).
-
Sabu: 115,16 gram yang dikemas dalam enam plastik klip bening.
-
Peralatan: Satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
Kendali dari Dalam Lapas
AKBP Tiyatno Pamungkas mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir dan penyimpan barang. Namun, otak atau pengatur alur peredaran barang haram tersebut diduga kuat berasal dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ujar Tiyatno, Senin (11/5/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan koordinasi intensif untuk mengidentifikasi oknum pengampu di dalam lapas yang menjadi pengendali utama jaringan ini.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







