• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Edaran Baru Amankan Tugas Guru Honorer Indonesia

Mendikdasmen Abdul Mu'ti terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 guna menjamin tugas ratusan ribu guru honorer hingga akhir 2026.

musa by musa
11/05/2026
in Jurnal
0
guru honorer
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Melalui SE yang diteken pada 13 Maret 2026 ini, pemerintah memberikan “napas lega” bagi sebanyak 237.196 guru non-ASN yang tercatat aktif mengajar di sekolah negeri per 31 Desember 2024. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat untuk memastikan proses belajar mengajar di satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah tidak terganggu akibat kekosongan tenaga pengajar.

Surat edaran ini menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar tetap mempertahankan guru honorer tersebut melaksanakan tugasnya, dengan syarat utama mereka masih aktif dan terverifikasi dalam sistem Ruang SDM.

Poin-Poin Utama SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Pemerintah mengatur secara detail mengenai masa penugasan dan hak keuangan bagi para guru non-ASN sebagai berikut:

  • Masa Penugasan: Guru non-ASN tetap ditugaskan untuk mengajar hingga 31 Desember 2026.

  • Ketentuan Tunjangan Profesi: Bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan memenuhi beban kerja, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai regulasi yang berlaku.

  • Pemberian Insentif:

    • Guru bersertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.

    • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan mendapatkan insentif dari kementerian.

  • Penghasilan Tambahan: Pemerintah Daerah diberikan ruang untuk memberikan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Latar Belakang dan Tantangan Anggaran

Kebijakan ini muncul di tengah banyaknya laporan Pemerintah Daerah yang mengaku kesulitan secara finansial untuk membayar gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa jaminan keberlangsungan pendidikan merupakan kewajiban bersama antara pemerintah pusat dan daerah sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, di balik jaminan hingga akhir 2026 ini, para pengamat pendidikan dan kelompok guru mulai mempertanyakan bagaimana nasib mereka di tahun 2027 mendatang, mengingat penugasan dalam SE ini memiliki batas waktu yang jelas.

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v

Tags: #AbdulMuti #GuruHonorer #Pendidikan #Kemendikdasmen #ASN #BeritaTerkini #KesejahteraanGuru
Previous Post

Dominasi Aprilia Dan Kegagalan Bagnaia Di MotoGP Prancis.

Next Post

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional Jakarta Barat.

musa

musa

Related Posts

setyo
Nasional

Setyo Budiyanto Minta Advokat Tidak Halangi Penyidikan Korupsi.

11/05/2026
judi online
Nasional

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional Jakarta Barat.

11/05/2026
prancis
Olahraga

Dominasi Aprilia Dan Kegagalan Bagnaia Di MotoGP Prancis.

11/05/2026
veda
Nasional

Veda Ega Pratama Tembus Lima Besar Klasemen Moto3.

11/05/2026
madrid
Olahraga

Madrid Memanas, Xabi Alonso Dikaitkan Dengan Liverpool.

11/05/2026
sepatu
Nasional

Tim Pencegahan KPK Soroti Proyek Sepatu Puluhan Miliar.

08/05/2026
Next Post
judi online

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional Jakarta Barat.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.