Jurnal Pelopor — Ahmad Sahroni menegaskan bahwa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tepat. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini—di mana Polri berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan pengangkatan Kapolri melibatkan persetujuan DPR adalah format terbaik untuk menjaga stabilitas dan independensi kepolisian.
“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Poin-Poin Utama Rekomendasi Reformasi
Berdasarkan keterangan dari Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra, Presiden Prabowo telah menyetujui beberapa poin krusial dalam struktur kepolisian ke depan:
-
Status Struktur: Tidak akan ada pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden.
-
Mekanisme Kapolri: Nama calon Kapolri akan tetap diajukan oleh Presiden ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
-
Penguatan Kompolnas: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat menjadi lembaga pengawas yang lebih independen dan profesional dengan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Tantangan Pengawasan dan Revisi UU Polri
Sahroni menyoroti perubahan status Kompolnas sebagai tantangan besar. Ia berharap Kompolnas tidak sekadar menjadi “lembaga formalitas”, tetapi benar-benar profesional dalam mengawasi kinerja Polri agar institusi tersebut makin dicintai dan dipercaya sebagai pengayom masyarakat.
Terkait langkah legislasi, Sahroni memprediksi revisi UU tentang Polri akan menjadi inisiatif pemerintah menyusul hasil kerja tim reformasi ini. Ia berharap pembahasan RUU tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPR setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang baru.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







