Jurnal Pelopor — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk periode kuartal II 2026, yakni April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui perhitungan berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik penting untuk mendukung kondisi ekonomi masyarakat di tengah dinamika global.
Pertimbangan Ekonomi dan Regulasi
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana evaluasi tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Untuk periode ini, parameter yang digunakan berasal dari realisasi November 2025 hingga Januari 2026. Nilai tukar rupiah tercatat sekitar Rp16.743 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sekitar US$70 per ton.
Secara perhitungan, kondisi tersebut sebenarnya membuka peluang kenaikan tarif listrik. Namun pemerintah memilih untuk menahannya.
Jaga Stabilitas dan Daya Saing
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik juga mempertimbangkan daya saing industri serta stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah menilai kenaikan tarif di tengah kondisi global yang belum pasti dapat memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap tidak berubah.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga konsumsi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil.
Imbauan Hemat Energi
Di sisi lain, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak. Upaya penghematan energi dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kebutuhan energi, stabilitas ekonomi, dan daya beli masyarakat dapat tetap terjaga hingga pertengahan 2026.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







