Jurnal Pelopor — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan oknum anggota TNI, kembali memicu perdebatan mengenai yurisdiksi hukum bagi prajurit militer. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa akar masalah ini terletak pada mandeknya perubahan regulasi sejak tahun 2004.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan Yusril terkait urgensi revisi tersebut:
1. Janji Reformasi Hukum yang Tertunda 20 Tahun
Yusril menjelaskan bahwa ketika ia menyusun UU TNI pada tahun 2004, semangat yang diusung adalah pemisahan peradilan:
-
Pidana Umum: Jika anggota TNI melakukan kejahatan non-militer (seperti kasus penganiayaan atau penyiraman air keras), mereka seharusnya diadili di Peradilan Umum.
-
Pidana Militer: Peradilan militer hanya ditujukan untuk pelanggaran yang berkaitan dengan konteks tugas militer.
Namun, mekanisme ini tidak bisa berjalan otomatis karena aturan teknisnya bergantung pada perubahan UU Peradilan Militer yang hingga tahun 2026 ini tak kunjung direvisi oleh para penerusnya di pemerintahan maupun legislatif.
2. Mengatasi Potensi Impunitas
Selama UU Peradilan Militer lama masih berlaku, segala jenis pelanggaran oleh anggota TNI akan tetap diproses di bawah peradilan internal militer. Hal inilah yang sering dikritik oleh organisasi HAM seperti KontraS karena dianggap menciptakan potensi impunitas atau ketidakadilan bagi warga sipil yang menjadi korban.
3. Langkah Kedepan: DPR dan Mahkamah Konstitusi
Yusril menyatakan ada dua jalur utama agar perubahan ini bisa segera terjadi:
-
Legislasi DPR: DPR RI memasukkan revisi ini ke dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam satu tahun mendatang.
-
Putusan MK: Adanya gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang memaksa perubahan pada pasal-pasal bermasalah dalam UU Peradilan Militer.
“Jadi, sebelum itu (revisi/putusan MK) terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer sendiri,” pungkas Yusril di Kompleks Istana, Jakarta.
Konteks Kasus Andrie Yunus
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena keterlibatan oknum militer dalam serangan terhadap aktivis. Desakan revisi UU Peradilan Militer dianggap krusial agar korban mendapatkan kepastian hukum di pengadilan yang terbuka dan transparan bagi publik.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







