Jurnal Pelopor – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Subulussalam, Aceh, pada Minggu malam, 27 September 2026. Seorang wanita berusia 20 tahun bernama Irma Berutu diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, Muhamad Rido Banurea, setelah menegur sang suami yang disebut sedang bermesraan dengan wanita lain di tempat umum.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Lapangan Beringin, tepatnya di kawasan Deli Cafe and Kuliner, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kejadian ini kemudian menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Keluarga korban juga disebut telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Berawal Saat Korban Menegur Suami
Menurut informasi yang beredar, kejadian bermula ketika Irma berniat membeli makanan di sekitar Lapangan Beringin.
Saat berada di lokasi, korban disebut melihat suaminya, Muhamad Rido Banurea, sedang bersama seorang wanita lain. Keduanya disebut terlihat bermesraan di tempat umum.
Melihat hal tersebut, korban kemudian menegur suaminya. Namun, teguran tersebut justru berujung pada pertengkaran.
Situasi kemudian memanas hingga korban diduga mendapat tindakan kekerasan dari suaminya.
Korban Diduga Dipukuli Hingga Tak Sadarkan Diri
Dalam informasi yang beredar, pelaku disebut menarik korban kemudian memukulnya berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, korban juga diduga mengalami kekerasan dengan cara diinjak pada bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, Irma disebut sampai kehilangan kesadaran.
Peristiwa tersebut membuat keluarga korban meminta agar kasus itu segera ditangani secara hukum. Keluarga juga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga Laporkan Kasus ke Polisi
Dugaan KDRT tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian setempat.
Kasus ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan yang beredar turut menampilkan informasi mengenai kondisi korban serta desakan keluarga agar aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Meski demikian, rincian mengenai penanganan perkara, termasuk status hukum terduga pelaku dan hasil pemeriksaan kepolisian, masih perlu menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap dugaan tindak kekerasan perlu ditangani melalui proses hukum dan berdasarkan bukti serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







