Jurnal Pelopor – Polisi menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April 2026 dan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568. Insiden itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers pada Selasa (29/9/2026).
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti
Dewa Anom mengatakan penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka,” kata Anom.
AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Polisi selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Data Logger Jadi Bagian Penyelidikan
Salah satu data yang dianalisis penyidik berasal dari data logger kereta. Berdasarkan hasil analisis tersebut, masinis KA Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat pengereman dilakukan, posisi kereta disebut berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Data tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang digunakan penyidik untuk mengetahui kondisi dan tindakan yang terjadi sebelum kecelakaan.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 54 orang saksi. Selain keterangan saksi, penyidik juga menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polisi turut memeriksa rekaman komunikasi antara petugas pengatur perjalanan kereta atau PKP dengan masinis. Sejumlah barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perkeretaapian juga telah diamankan.
Libatkan Sejumlah Ahli
Penyidikan kasus tersebut turut melibatkan pemeriksaan dari berbagai ahli. Polisi bekerja sama dengan Puslabfor Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam pemeriksaan digital forensik serta olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah ahli yang diperiksa meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, serta sarana dan prasarana perkeretaapian. Polisi juga meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk membantu proses penyidikan.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
AN disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 198 dan/atau 206 UU Nomor 23 Tahun 2007. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam sangkaan tersebut berkisar maksimal lima hingga 12 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti.
Pemeriksaan Tersangka Segera Dilakukan
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam penyidikan kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Polisi juga masih melanjutkan penyelidikan dengan mendalami berbagai bukti, keterangan saksi, data teknis, serta hasil pemeriksaan ahli.
Penetapan AN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Fakta dan pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan ditentukan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







