Jurnal Pelopor — Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Disetujui Semua Fraksi
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap berikutnya.
Persetujuan ini menjadi penanda bahwa pembahasan di tingkat pertama telah rampung. Dengan demikian, RUU tersebut tinggal menunggu pengambilan keputusan di tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah Dukung Penuh
Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan dukungan penuh atas kelanjutan RUU ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah menyambut baik hasil pembahasan bersama DPR.
Menurutnya, penyelesaian pembahasan di tingkat pertama merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Indonesia. Pemerintah juga mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam merampungkan pembahasan tersebut.
Menuju Pengesahan di Paripurna
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan pemerintah, RUU Perlindungan Saksi dan Korban akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
Di tahap ini, DPR akan melakukan pengambilan keputusan akhir melalui mekanisme persetujuan resmi. Jika disahkan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses hukum.
Harapan Perkuat Sistem Perlindungan
RUU ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan perlindungan yang lebih komprehensif, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan ancaman terhadap saksi dan korban.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk melaporkan tindak kejahatan dan berpartisipasi dalam proses peradilan.
Kini, publik menanti langkah akhir di paripurna. Akankah RUU ini segera disahkan dan menjadi tonggak baru dalam perlindungan hukum di Indonesia?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







