Jurnal Pelopor – Hasil rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun mengungkap fakta baru terkait tungku yang ditemukan di area kebun belakang rumah tersangka. Dwi Bagus Martono (DBM) ternyata membangun tungku tersebut setelah proses pembakaran jasad korban selesai, bukan untuk membakar jasad keduanya.
Fakta itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polda Jawa Timur pada Selasa, 27 Oktober 2026. Tungku yang terbuat dari batako putih atau bata ringan tersebut diduga sengaja dibuat untuk menutupi sisa aktivitas pembakaran dan menghilangkan jejak kejahatan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, menjelaskan bahwa lokasi pembakaran jasad Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), berada di area tanah terbuka yang kemudian dicor. Setelah itu, tersangka membangun tungku di atas lokasi tersebut untuk menyamarkan bekas pembakaran.
Tungku Dibangun Setelah Pembakaran Jasad
Berdasarkan hasil penyelidikan, tungku tersebut bukan tempat utama pembakaran jasad korban. Bangunan itu justru dibuat setelah proses pembakaran selesai untuk menutupi bekas aktivitas tersangka di area kebun belakang rumah.
Tungku tersebut diketahui menggunakan bahan batako putih atau bata ringan dan dibuat dengan bantuan tukang. Keberadaan bangunan itu menjadi salah satu petunjuk yang diungkap penyidik dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sisa Jasad Dihancurkan Menggunakan Mesin Chopper
Dalam rangkaian peristiwa yang diungkap polisi, tersangka diduga membakar jasad kedua korban menggunakan kayu. Setelah itu, sisa jasad dihancurkan menggunakan mesin pencacah atau chopper yang sebelumnya dibeli secara daring.
Abu hasil pembakaran dan sisa tulang yang telah dihancurkan kemudian dibuang ke dua lokasi berbeda, yakni Sungai Jembatan Kwadungan dan Jembatan Prambanan di wilayah Madiun.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap cara tersangka menghilangkan jejak setelah melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut.
Rekonstruksi Digelar di Tiga Lokasi
Penyidik menghadirkan tersangka untuk memperagakan puluhan adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga lokasi tersebut meliputi Hotel Mataram Baru, rumah keluarga di Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Kota Madiun.
Melalui rekonstruksi ini, penyidik berupaya mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Pengungkapan mengenai pembangunan tungku menjadi salah satu fakta penting untuk menjelaskan bagaimana tersangka diduga berupaya menyamarkan jejak kejahatannya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini masih menjadi perhatian publik, terutama setelah terungkapnya rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka untuk menghilangkan sisa jasad korban.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







