• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyelidikan Kasus Kripto Timothy Ronald Dihentikan

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan kripto Timothy Ronald, tetapi membuka peluang pemeriksaan ulang.

musa by musa
27/10/2026
in Nasional
0
timothy
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Polisi menyatakan penghentian dilakukan karena tidak menemukan peristiwa pidana dalam laporan pertama dan belum memperoleh bukti yang cukup untuk menghubungkan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana dalam laporan kedua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan perkembangan penanganan kedua laporan tersebut pada Senin (26/10/2026). Meski penyelidikan telah dihentikan, polisi masih membuka kemungkinan pemeriksaan kembali apabila pelapor menyerahkan bukti baru.

Dua Laporan Dihentikan Polisi

Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait dugaan penipuan trading kripto tersebut. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang masuk pada 9 Januari 2026. Laporan berinisial Y itu ditangani Subdit I.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi kepada wartawan.

Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA masuk pada 19 Januari 2026. Laporan berinisial RR tersebut ditangani Subdit IV.

Dalam penanganan laporan kedua, penyelidik telah meminta klarifikasi dari pelapor dan para saksi. Polisi juga memeriksa pihak terlapor serta meminta keterangan ahli dan instansi terkait.

Polisi Terbitkan Surat Penghentian Penyelidikan

Budi mengatakan, gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan laporan kedua. Keputusan itu diambil karena penyelidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan.

“Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026,” jelas Budi.

Meski demikian, penanganan laporan kedua masih berpeluang dievaluasi melalui mekanisme gelar perkara khusus. Menurut Budi, langkah tersebut direncanakan menyusul permohonan dari kuasa hukum pelapor.

Polisi juga mempersilakan pelapor atau pihak yang merasa dirugikan menyerahkan bukti baru. Penyidik akan menganalisis bukti tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Berawal dari Laporan Member Akademi Crypto

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti arahan investasi yang diberikan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Timothy dikenal sebagai salah satu pendiri Akademi Crypto, platform edukasi mata uang kripto yang populer di media sosial. Dalam laporan tersebut, para pelapor menduga adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang menyebabkan kerugian dengan nilai yang diklaim mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan persoalan perizinan usaha, sertifikasi penasihat investasi, serta kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.

Namun, dugaan tersebut tetap harus dibedakan dari fakta hukum yang telah terbukti. Penghentian penyelidikan oleh polisi dalam kedua laporan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagaimana disampaikan Polda Metro Jaya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil gelar perkara khusus dan analisis apabila terdapat bukti baru yang diserahkan kepada penyidik.

Bagaimana menurut Anda, apakah gelar perkara khusus dapat membantu memberikan kejelasan lebih lanjut bagi para pelapor dalam kasus ini?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #TimothyRonald #Kripto #InvestasiKripto #PoldaMetroJaya #DugaanPenipuan #BeritaHukum #JurnalPelopor
Previous Post

Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung hingga 8 November

Next Post

Fathimah Azzahra, Mahasiswa FK UI yang Lulus dalam 3 Tahun

musa

musa

Related Posts

fathimah azzahra
Nasional

Fathimah Azzahra, Mahasiswa FK UI yang Lulus dalam 3 Tahun

27/10/2026
Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung hingga 8 November
Nasional

Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Berlangsung hingga 8 November

27/10/2026
SMAN 1 simpang ulim
Nasional

Kisruh SMAN 1 Simpang Ulim Memanas, Jabatan Kepsek Dicopot!

26/10/2026
padalarang
Nasional

Padalarang Diterjang Cuaca Ekstrem, Atap Rumah Porak-Poranda

26/10/2026
madiun
Nasional

Suami Siri Diduga Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun Ditangkap

26/10/2026
budi
Nasional

Menkes Budi Peringatkan Bahaya PM2.5 di Palangka Raya

26/10/2026
Next Post
fathimah azzahra

Fathimah Azzahra, Mahasiswa FK UI yang Lulus dalam 3 Tahun

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.