Jurnal Pelopor — Pengacara senior Razman Arif Nasution resmi menjalani masa pidana setelah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjerat Razman dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan. Proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Yang bersangkutan diterima guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Syarpani dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Dalam perkara tersebut, Razman dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan.
Selain hukuman badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Pihak Lapas Cipinang memastikan seluruh proses penerimaan dan penempatan narapidana dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani serangkaian tahapan administratif, mulai dari verifikasi identitas hingga pemeriksaan kesehatan sebelum menempati blok hunian.
Bermula dari Tuduhan terhadap Hotman Paris
Kasus yang menjerat Razman berawal dari tudingan yang dilontarkannya terhadap Hotman Paris terkait dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal dengan nama Iqlima Kim.
Pernyataan tersebut kemudian berujung pada proses hukum karena dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris. Jaksa menilai Razman telah menyebarkan narasi yang merugikan nama baik dan reputasi pengacara kondang tersebut.
Dalam dakwaannya, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan bersama dan perbuatan berlanjut.
Sempat Ricuh di Ruang Sidang
Perseteruan antara Razman dan Hotman Paris sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2026 lalu.
Dalam persidangan tersebut, Razman yang berstatus terdakwa terlihat menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi. Situasi sempat memanas ketika Razman menyentuh pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim kuasa hukum dan petugas keamanan yang berada di lokasi.
Momen tersebut menjadi viral di media sosial setelah Hotman Paris mengunggah rekaman video kejadian melalui akun Instagram pribadinya. Bahkan, salah seorang pengacara yang mengenakan toga sempat terlihat naik ke atas meja dalam suasana yang berlangsung tegang.
Dengan eksekusi ini, babak baru dalam sengketa hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris memasuki tahap akhir. Razman kini harus menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v






