Jurnal Pelopor – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang banding Brenton Tarrant, pelaku pembantaian 51 jamaah Muslim di Masjid Al Noor dan Linwood, Selandia Baru pada 2019 silam. Mantan pengacaranya membeberkan bahwa pria asal Australia tersebut justru menolak keras jika dakwaan terorisme terhadapnya dihapuskan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Banding Wellington, Rabu (11/2/2026), terungkap bahwa Tarrant memiliki obsesi tersendiri terhadap label “teroris” yang disematkan kepadanya.
Menolak Negosiasi Hukuman
Mantan pengacara Tarrant, Jonathan Hudson, memberikan kesaksian bahwa kliennya secara sadar menolak upaya tim hukum untuk bernegosiasi dengan jaksa. Tim hukum awalnya mencoba melobi agar dakwaan terorisme dicabut dengan imbalan pengakuan bersalah atas pembunuhan.
Namun, Tarrant justru ingin identitasnya sebagai pelaku teror tetap melekat dalam catatan sejarah.
“Ia ingin digambarkan sebagai teroris,” tegas Hudson dalam kesaksiannya.
Hal ini memperkuat bukti bahwa serangan tersebut memang dirancang sebagai aksi politik berbasis supremasi kulit putih, lengkap dengan siaran langsung di media sosial dan penyebaran manifesto rasis.
Dalih Tekanan Penjara untuk Mencabut Pengakuan
Kini, pada usia 35 tahun, Tarrant mencoba memutarbalikkan keadaan dengan mengajukan banding untuk mencabut pengakuan bersalahnya yang dilakukan pada 2020. Ia mengklaim pengakuan tersebut diberikan di bawah tekanan mental akibat kondisi penjara yang ekstrem, meliputi:
-
Isolasi total tanpa kontak dunia luar.
-
Pengawasan ketat selama 24 jam.
-
Kelelahan saraf yang diklaim merusak kewarasannya saat mengambil keputusan hukum.
Namun, pengacaranya sendiri menyatakan bahwa pembatasan di penjara tidak merusak kapasitas mental Tarrant untuk memahami proses hukum. Jaksa pemerintah juga menilai permohonan ini hanyalah upaya manipulasi hukum yang terlambat.
Penampilan Perdana yang Mencolok
Dalam kemunculan publik pertamanya melalui konferensi video dari penjara, Tarrant tampak jauh berbeda dari saat penangkapannya. Ia terlihat:
-
Sangat kurus dan pucat.
-
Mengikuti sidang dengan pasif tanpa ekspresi penyesalan.
-
Terlambat mengajukan banding hingga dua tahun dari batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Apa Selanjutnya?
Pengadilan Banding Selandia Baru dijadwalkan akan memberikan putusan dalam beberapa waktu ke depan. Jika permohonan pencabutan pengakuan bersalah ini ditolak, maka vonis penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat akan tetap berlaku mutlak sebuah hukuman terberat yang pernah dijatuhkan dalam sejarah hukum Selandia Baru.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






