• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News World

Muazin di India Dipenjara 14 Hari Usai Kumandangkan Azan

Muazin di Uttar Pradesh, India, ditahan selama 14 hari setelah polisi menuduh penggunaan pengeras suara saat mengumandangakan azan.

musa by musa
15/10/2026
in World
0
muazin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Seorang muazin bernama Mohammad Faizan di distrik Bijnor, Uttar Pradesh, India, ditahan selama 14 hari setelah polisi menuduhnya menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan azan melebihi batas kebisingan. Petugas juga menyita pengeras suara dari Masjid Najib-ud Daula di kawasan Makbara, kota Najibabad.

Dilansir dari Muslim Network TV, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 12.40 waktu setempat ketika azan Zuhur berkumandang. Kepala Kepolisian Bijnor, Krishan Kumar Bishnoi, dilaporkan mendengar suara azan saat menuju kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat atau Samadhan Diwas, kemudian meminta polisi setempat memeriksa masjid tersebut.

Polisi Klaim Pengeras Suara Melanggar Aturan

Polisi kemudian memasuki masjid dan menyita pengeras suara yang diduga digunakan melampaui ketentuan tingkat kebisingan. Setelah seorang subinspektur bernama Saurabh Singh mengajukan laporan, petugas menangkap Faizan dan membawanya ke pengadilan hingga ia ditahan selama 14 hari.

Dalam laporan polisi, penggunaan pengeras suara itu disebut berpotensi mengganggu kesehatan warga lanjut usia, anak-anak, serta orang yang sedang sakit. Polisi juga mengklaim perangkat tersebut disembunyikan di dalam masjid.

Namun, pihak berwenang belum mengungkapkan hasil pengukuran tingkat suara dalam satuan desibel. Informasi yang tersedia juga belum memastikan apakah petugas menggunakan alat pengukur kebisingan sebelum melakukan penindakan.

Ketiadaan data pengukuran yang dipublikasikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penindakan terhadap Faizan. Meski demikian, belum tersedianya data itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penggunaan pengeras suara tersebut telah sesuai dengan peraturan.

Tokoh Muslim Kritik Penahanan Muazin

Keputusan menahan Faizan menuai kritik dari Afan-ul-Haq, Qazi atau tokoh keagamaan di kota Najibabad. Ia menilai polisi seharusnya dapat memberikan peringatan atau instruksi untuk menyesuaikan volume pengeras suara sebelum mengambil langkah hukum berupa penahanan.

Menurut Afan-ul-Haq, dugaan pelanggaran kebisingan semestinya dapat ditangani melalui langkah yang lebih proporsional. Ia mempertanyakan perlunya memenjarakan petugas keagamaan atas persoalan yang, menurutnya, dapat diselesaikan dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan pengeras suara.

Di sisi lain, Bishnoi juga menangguhkan seorang petugas polisi bernama Lalit Kumar karena diduga gagal menegakkan aturan pembatasan pengeras suara. Kepala kepolisian setempat memperingatkan bahwa personel dapat dikenai tindakan disipliner apabila tempat ibadah di wilayah tugas mereka melanggar ketentuan kebisingan.

Pembatasan Pengeras Suara Jadi Isu Berulang

Kasus Faizan terjadi di tengah penertiban penggunaan pengeras suara di berbagai tempat ibadah di Uttar Pradesh. Pada September 2026, pihak berwenang di Bijnor dilaporkan melakukan operasi yang menyasar masjid, kuil, dan gurdwara Sikh, termasuk menyita perangkat yang dinilai melampaui ketentuan.

Kebijakan pengaturan pengeras suara di wilayah tersebut bukan hal baru. Pada 2022, kepolisian Uttar Pradesh melaporkan telah mencopot 53.942 pengeras suara yang tidak berizin dan menurunkan volume 60.200 pengeras suara lainnya di berbagai tempat ibadah.

India mengatur penggunaan pengeras suara melalui Noise Pollution (Regulation and Control) Rules, 2000. Aturan tersebut menetapkan batas kebisingan lingkungan berdasarkan zonasi dan waktu, termasuk 55 desibel pada siang hari serta 45 desibel pada malam hari untuk kawasan permukiman.

Pada 2020, Pengadilan Tinggi Allahabad juga memutuskan bahwa kumandang azan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan beragama. Namun, penggunaan pengeras suara untuk menyiarkannya tidak dianggap sebagai praktik keagamaan yang esensial dan tetap tunduk pada pembatasan hukum.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan keseimbangan antara kebebasan menjalankan ibadah, aturan kebisingan, dan proporsionalitas penegakan hukum. Menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah agar ketertiban lingkungan tetap terjaga tanpa mengabaikan kebebasan beragama?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #India #Azan #Muazin #UttarPradesh #KebebasanBeragama #BeritaDunia #JurnalPelopor
Previous Post

Raline Shah Resmi Mundur dari Jabatan Stafsus Menkomdigi

Next Post

Kebakaran di Tenggarong, Ustaz Hamdi dan Anaknya Jadi Korban

musa

musa

Related Posts

bandara riyadh
World

Bandara Riyadh Diserang Lagi, Ratusan Penerbangan Terganggu

12/10/2026
mati
World

Dua Suntikan Mati Gagal, Christa Pike Sadar di Rumah Sakit

09/10/2026
emas
World

Mantan Anggota CIA Ditangkap, 300 Batang Emas Disita

09/10/2026
phong
World

Phong Nha-Ke Bang Vietnam Sabet 2 Penghargaan Dunia

02/10/2026
yaman
World

Saudi Serang Taiz Yaman, 7 Orang Tewas dan 40 Terluka

28/09/2026
bird
World

Pernah Hampir Punah, Karure Kini Jadi Bird of the Year 2026

25/09/2026
Next Post
kebakaran tenggarong

Kebakaran di Tenggarong, Ustaz Hamdi dan Anaknya Jadi Korban

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.