Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
KPK Telusuri Uang Gratifikasi Eks Suami Olla, Total Rp1,3 M! - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Eks Suami Olla, Total Rp1,3 M!

KPK sita Rp1,3 miliar dari mantan suami Olla Ramlan terkait kasus gratifikasi tender katalis Pertamina 2012–2014.

musa by musa
18/07/2025
in Nasional
0
kpk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan tender katalis di PT Pertamina (Persero) dengan menyita uang Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami artis Olla Ramlan. Uang tersebut disita karena diduga berasal dari tersangka utama dalam kasus gratifikasi tender proyek strategis Pertamina pada 2012–2014.

Uang Sitaan Terkait Pembelian Apartemen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan petinggi perusahaan. Aufar, yang diketahui merupakan seorang pengembang properti (developer), menerima uang dari tersangka Gunardi Wantjik sebagai pembayaran atas unit apartemen yang dibeli.

“Penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta, dalam kaitan dengan pembangunan apartemen. Sumber dana berasal dari tersangka GW,” jelas Budi saat memberikan keterangan kepada media.

Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Eks Direktur Pertamina

KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam perkara ini pada 17 Juli 2025. Mereka adalah:

  1. Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
  2. Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama
  3. Chrisna Damayanto (CD) – Direktur Pengolahan PT Pertamina pada masa proyek berlangsung
  4. Alvin Pradipta Adiyota – Pihak swasta yang juga terkait proses tender

Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam permainan proyek pengadaan katalis Pertamina yang bernilai miliaran rupiah. Proyek ini sejatinya bertujuan memperkuat kemandirian teknologi energi nasional, namun justru menjadi ajang korupsi berjamaah.

Penyidikan Sudah Bergulir Sejak 2023

Perlu diketahui, penyidikan kasus ini sudah diumumkan KPK sejak 6 November 2023. Namun, pada saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti awal. Nilai gratifikasi yang terungkap dalam penyelidikan awal mencapai belasan miliar rupiah.

Penyidikan berlanjut dengan memeriksa aliran dana dan transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian apartemen oleh Gunardi Wantjik kepada Aufar. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk mengejar semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kesimpulan: KPK Serius Bongkar Korupsi Proyek Energi

Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor energi, khususnya proyek-proyek strategis di BUMN seperti Pertamina, masih rawan disusupi praktik korupsi. KPK menunjukkan keseriusannya dengan menelusuri aliran dana hingga ke pelaku non-struktural seperti developer properti. Penyitaan Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan gratifikasi di balik pengadaan tender katalis.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #KorupsiPertamina #MuhammadAufar #OllaRamlan #Gratifikasi #KasusTender #Pertamina #AntiKorupsi #HukumIndonesia #JurnalPelopor
Previous Post

4 Tahun Terlantar, Guru Lulus PPPK Kini Jadi Juru Parkir!

Next Post

Tetap Bersinar di Usia 41, Ini Kunci Kecantikan Luna Maya

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
luna maya

Tetap Bersinar di Usia 41, Ini Kunci Kecantikan Luna Maya

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.