Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan tender katalis di PT Pertamina (Persero) dengan menyita uang Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami artis Olla Ramlan. Uang tersebut disita karena diduga berasal dari tersangka utama dalam kasus gratifikasi tender proyek strategis Pertamina pada 2012–2014.
Uang Sitaan Terkait Pembelian Apartemen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan petinggi perusahaan. Aufar, yang diketahui merupakan seorang pengembang properti (developer), menerima uang dari tersangka Gunardi Wantjik sebagai pembayaran atas unit apartemen yang dibeli.
“Penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta, dalam kaitan dengan pembangunan apartemen. Sumber dana berasal dari tersangka GW,” jelas Budi saat memberikan keterangan kepada media.
Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Eks Direktur Pertamina
KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam perkara ini pada 17 Juli 2025. Mereka adalah:
- Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
- Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama
- Chrisna Damayanto (CD) – Direktur Pengolahan PT Pertamina pada masa proyek berlangsung
- Alvin Pradipta Adiyota – Pihak swasta yang juga terkait proses tender
Keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam permainan proyek pengadaan katalis Pertamina yang bernilai miliaran rupiah. Proyek ini sejatinya bertujuan memperkuat kemandirian teknologi energi nasional, namun justru menjadi ajang korupsi berjamaah.
Penyidikan Sudah Bergulir Sejak 2023
Perlu diketahui, penyidikan kasus ini sudah diumumkan KPK sejak 6 November 2023. Namun, pada saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti awal. Nilai gratifikasi yang terungkap dalam penyelidikan awal mencapai belasan miliar rupiah.
Penyidikan berlanjut dengan memeriksa aliran dana dan transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian apartemen oleh Gunardi Wantjik kepada Aufar. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk mengejar semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kesimpulan: KPK Serius Bongkar Korupsi Proyek Energi
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor energi, khususnya proyek-proyek strategis di BUMN seperti Pertamina, masih rawan disusupi praktik korupsi. KPK menunjukkan keseriusannya dengan menelusuri aliran dana hingga ke pelaku non-struktural seperti developer properti. Penyitaan Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan gratifikasi di balik pengadaan tender katalis.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: