• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Delpedro Marhaen Kandas, Ini Pertimbangannya!

Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Delpedro Marhaen, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.

musa by musa
27/10/2025
in Nasional
0
Kasus Delpedro Marhaen Kandas, Ini Pertimbangannya!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Hakim menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang sah, dimulai sejak 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga berkaitan dengan dugaan penghasutan.

“Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti relevan, serta melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Hakim Nilai Prosedur Penangkapan Sudah Sesuai

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa langkah penyidik dalam menetapkan dan menangkap Delpedro sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak Polda Metro Jaya disebut telah memberitahukan penangkapan tersebut kepada keluarga dan memperoleh izin penggeledahan dari pengadilan.

“Dari bukti surat T96 diketahui pemohon menolak menandatangani berita acara penangkapan. Namun, berdasarkan bukti surat T97 hingga T102, diketahui termohon telah memberitahukan penangkapan kepada keluarga pemohon serta melakukan penggeledahan dengan izin resmi dari pengadilan negeri,” terang hakim.

Dua Alat Bukti Dianggap Sah

Hakim Sulistiyanto juga menegaskan bahwa dua alat bukti yang dimiliki penyidik dinyatakan sah secara hukum. Bukti tersebut diperoleh oleh petugas yang berwenang dan melalui prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, maka terhadap alat bukti yang diperoleh tersebut adalah sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” tuturnya.

Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanggar prosedur penyidikan.

Permohonan Praperadilan Ditolak

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen. Hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat dua alat bukti sah, sehingga penetapan tersangka tidak dapat dibatalkan.

“Dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon dalam petitum angka dua patut ditolak,” kata hakim menegaskan.

Kasus Akan Berlanjut ke Persidangan Pokok Perkara

Dengan ditolaknya permohonan ini, perkara pokok dugaan penghasutan yang menjerat Delpedro akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau; Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation; dan Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa. Bila berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka perkara akan memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Reaksi dan Dampak Putusan

Usai putusan dibacakan, sejumlah pendukung Delpedro yang hadir di pengadilan terlihat kecewa. Bahkan, ibu Delpedro dilaporkan sempat histeris di luar ruang sidang dan menyatakan akan menuntut keadilan di akhirat.

Penolakan praperadilan ini juga mengikuti jejak putusan sebelumnya, di mana hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Khariq Anhar, salah satu rekan tersangka Delpedro.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #DelpedroMarhaen #Lokataru #PoldaMetroJaya #Praperadilan #PNJakartaSelatan #KasusPenghasutan #Hukum #Pengadilan #BeritaHukum #Jakarta
Previous Post

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

Next Post

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
rokok

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.