Jurnal Pelopor — Menanggapi gugatan ijazah yang dilayangkan oleh Sigit Pratomo, seorang pengacara sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa kliennya merespons perkara tersebut dengan tenang atau “datar-datar saja”. Pihak Jokowi mengapresiasi formulasi gugatan kali ini yang dinilai lebih santun dan tidak menyerang kehormatan pribadi seperti gugatan-gugatan serupa di masa lalu.
Menariknya, dalam gugatan bernomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini, pihak penggugat justru mengakui bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Namun, inti gugatan tetap menyoal tindakan Jokowi yang dianggap melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya dan belum menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik maupun pengadilan.
Poin Keberatan Kuasa Hukum
YB Irpan menegaskan ketidaksepakatannya terhadap dalil “melawan hukum” yang dituduhkan. Berikut adalah argumen hukum yang disampaikan di PN Solo, Selasa (5/5/2026):
-
Ketiadaan Amar Putusan: Irpan menjelaskan bahwa dari berbagai gugatan sebelumnya (baik oleh Bambang Tri maupun Muhammad Taufiq), tidak pernah ada satu pun amar putusan pengadilan yang memerintahkan atau menghukum Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik.
-
Tanpa Dasar Hukum: Karena tidak ada perintah pengadilan, maka sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
-
Beban Pembuktian: Pihak kuasa hukum menilai gugatan ini tidak mendasar sehingga tidak ada hal yang perlu dibuktikan lebih jauh oleh kliennya.
Jalannya Sidang Perdana di PN Solo
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ini beragendakan pemanggilan para pihak. Namun, terdapat beberapa catatan penting:
-
Kehadiran: Para prinsipal (penggugat dan tergugat) tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
-
Turut Tergugat: Universitas Gadjah Mada (UGM) hadir sebagai turut tergugat 1, namun Polda Metro Jaya selaku turut tergugat 2 mangkir tanpa keterangan.
-
Tujuan Penggugat: Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa pihaknya mendudukkan UGM dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat justru untuk “membantu” Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di persidangan guna memastikan keasliannya.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali memanggil pihak Polda Metro Jaya pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







