Jurnal Pelopor — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Putusan tersebut di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada Jumat (11/4/2025).
Keberatan Terkait Surat Perintah Penyidikan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan terdakwa terkait surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di tandatangani pejabat pemerintah tanpa kewenangan harus di kesampingkan.
“Keberatan terdakwa harus dikesampingkan,” ujar Rios.
Hakim menambahkan, meskipun terdapat perbedaan antara fakta dakwaan dengan putusan sebelumnya, hal itu tidak secara otomatis membatalkan dakwaan. Semua harus di uji dalam pembuktian di persidangan.
Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Prosedural Penyidikan
Hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah masalah prosedural dalam penyidikan, yang tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum di minta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Tindak Pidana Suap dan Korupsi
Hasto Kristiyanto di dakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor terkait tindak pidana suap. Selain itu, ia juga di dakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Hakim menilai bahwa meskipun tidak di sebutkan secara eksplisit dalam dakwaan, adanya narasi yang menyebutkan keterlibatan Hasto dalam perbuatan tersebut tidak membatalkan dakwaan secara hukum.
Tidak Ada Kerugian Negara, Namun Tetap Dikuasai KPK
Terkait keberatan tentang tidak adanya kerugian negara, hakim menyatakan bahwa meskipun kasus ini tidak melibatkan kerugian negara, perkara ini tetap menjadi kewenangan KPK berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU KPK.
Reaksi dari Pihak Terkait
Setelah putusan tersebut, penuntut umum tidak memberikan sanggahan, sementara tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut. Mereka juga meminta penuntut umum untuk memberikan daftar nama saksi yang akan di hadirkan dalam sidang selanjutnya.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya: