• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Kristiyanto Gagal Lewat Eksepsi, Apa Alasannya?

Majelis Hakim Tipikor tolak seluruh eksepsi Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan Harun Masiku.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
12/04/2025
in Nasional
0
hasto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang di ajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Putusan tersebut di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada Jumat (11/4/2025).

Keberatan Terkait Surat Perintah Penyidikan

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa keberatan terdakwa terkait surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di tandatangani pejabat pemerintah tanpa kewenangan harus di kesampingkan.

“Keberatan terdakwa harus dikesampingkan,” ujar Rios.

Hakim menambahkan, meskipun terdapat perbedaan antara fakta dakwaan dengan putusan sebelumnya, hal itu tidak secara otomatis membatalkan dakwaan. Semua harus di uji dalam pembuktian di persidangan.

Pemeriksaan Calon Tersangka Sebagai Prosedural Penyidikan

Hakim juga menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah masalah prosedural dalam penyidikan, yang tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum di minta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.

Tindak Pidana Suap dan Korupsi

Hasto Kristiyanto di dakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Tipikor terkait tindak pidana suap. Selain itu, ia juga di dakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Hakim menilai bahwa meskipun tidak di sebutkan secara eksplisit dalam dakwaan, adanya narasi yang menyebutkan keterlibatan Hasto dalam perbuatan tersebut tidak membatalkan dakwaan secara hukum.

Tidak Ada Kerugian Negara, Namun Tetap Dikuasai KPK

Terkait keberatan tentang tidak adanya kerugian negara, hakim menyatakan bahwa meskipun kasus ini tidak melibatkan kerugian negara, perkara ini tetap menjadi kewenangan KPK berdasarkan Pasal 11 ayat 1 UU KPK.

Reaksi dari Pihak Terkait

Setelah putusan tersebut, penuntut umum tidak memberikan sanggahan, sementara tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut. Mereka juga meminta penuntut umum untuk memberikan daftar nama saksi yang akan di hadirkan dalam sidang selanjutnya.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #HarunMasiku#HastoKristiyanto#Indonesia#JurnalPelopor#KasusKorupsi#Pengadilan#PolitikIndonesia#Prabowo#Suap#Tipikor
Previous Post

Bupati Tasik Ade Sugianto Laporkan Wabup Pemalsuan Surat

Next Post

Pekerja Menganggur Setahun di Gaji Oleh Google, Kok Bisa?

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

sound horeg
Nasional

Sound Horeg Diharamkan MUI Jatim, Kemenkumham Buka Suara

19/07/2025
prabowo
Nasional

80 Ribu Koperasi Disahkan, Prabowo Siap Resmikan 21 Juli!

19/07/2025
kpk
Nasional

KPK Telusuri Uang Gratifikasi Eks Suami Olla, Total Rp1,3 M!

18/07/2025
pppk
Nasional

4 Tahun Terlantar, Guru Lulus PPPK Kini Jadi Juru Parkir!

18/07/2025
prabowo
Nasional

Prabowo Siap Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80 di Istana

18/07/2025
bsu
Nasional

BSU 2025 Belum Cair? Ini 5 Penyebab Utamanya

17/07/2025
Next Post
google

Pekerja Menganggur Setahun di Gaji Oleh Google, Kok Bisa?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.