• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Bupati Tasik Ade Sugianto Laporkan Wabup Pemalsuan Surat

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto laporkan wakilnya atas dugaan pemalsuan surat dan stempel dinas, diduga tanpa persetujuan resmi.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
12/04/2025
in Nasional
0
Ade Sugianto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4) terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel kedinasan. Laporan ini mengacu pada Pasal 263 terkait tindak pidana pemalsuan dokumen resmi.

Kuasa hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menyatakan bahwa surat-surat tersebut digunakan oleh Wakil Bupati Cecep tanpa persetujuan dari bupati, dengan menggunakan stempel yang tidak sah.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa stempel yang dipakai tidak sesuai dengan stempel resmi yang ada di Setda,” ujar Bambang di Mapolres Tasikmalaya, Jumat.

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Kepentingan Wakil Bupati

Bambang menyebutkan bahwa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dikeluarkan pada 25 Maret 2025 menggunakan nama bupati, meskipun bupati tidak pernah mengetahui, merekomendasikan, atau mendelegasikan surat tersebut.

“Surat itu atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah terlibat dalam pembuatan surat tersebut,” kata Bambang.

Sebelum melaporkan ke kepolisian, Bupati Ade Sugianto telah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Wakil Bupati Cecep, namun teguran tersebut tidak di indahkan.

Reaksi Wakil Bupati Tasikmalaya

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan pengaduan terhadap dirinya.

“Saya belum mengetahuinya, jadi belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata Cecep.

Cecep menjelaskan bahwa urusan surat kedinasan menjadi tanggung jawab kesekretariatan daerah. Meskipun ia memerintahkan pembuatan surat, eksekusi di lakukan oleh staf. Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang di lakukan selalu di laporkan kepada bupati dengan nota dinas.

“Surat yang terkait kop dan stempel saya tidak tahu persis seperti apa, karena itu adalah tugas kesekretariatan,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #AdeSugianto#BupatiVsWabup#CecepNurulYakin#Hukum#Indonesia#JurnalPelopor#PemalsuanSurat#Prabowo#SkandalPejabat#Tasikmalaya
Previous Post

DPR: Evakuasi Warga Palestina Harus Dipertimbangkan Matang

Next Post

Hasto Kristiyanto Gagal Lewat Eksepsi, Apa Alasannya?

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
hasto

Hasto Kristiyanto Gagal Lewat Eksepsi, Apa Alasannya?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.