Jurnal Pelopor – Kebakaran melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (14/10/2026) malam. Api menghanguskan hampir seluruh bagian gedung, termasuk sejumlah ruangan operasional dan gudang arsip yang menyimpan dokumen penting pertanahan milik masyarakat.
Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terkait nasib sertifikat tanah dan dokumen berharga yang tersimpan di kantor tersebut. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Ia menegaskan, sistem pengarsipan pertanahan saat ini tidak hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga didukung teknologi dan basis data terpusat yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan kembali.
Api Hanguskan Ruangan Operasional dan Gudang Arsip
Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 22.09 WIB pada Rabu malam dan berhasil dipadamkan pada Kamis (15/10/2026) dini hari.
Dampak kebakaran terlihat cukup luas. Sejumlah ruangan penting di dalam gedung dilaporkan terdampak, mulai dari ruang empat kepala seksi, ruang kepala subbagian tata usaha, hingga beberapa gudang penyimpanan arsip.
Ossy Dermawan yang meninjau langsung lokasi kebakaran mengatakan, kerusakan dari bagian luar gedung terlihat cukup parah. Namun, tingkat kerusakan secara keseluruhan belum dapat dipastikan karena petugas belum bisa memasuki seluruh bagian bangunan.
“Kalau kami lihat dari luar memang keliatannya hampir seluruh ruangan, tapi kami belum bisa memastikan sekali karena kami belum bisa masuk ke dalam,” ujar Ossy.
Hingga Kamis pagi, penyebab kebakaran masih belum diketahui dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Wamen ATR/BPN Minta Warga Tidak Panik
Kebakaran tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan rusaknya dokumen pertanahan, terutama sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ossy meminta warga untuk tidak terburu-buru merasa khawatir. Menurutnya, data pertanahan saat ini telah didukung sistem digital sehingga informasi mengenai dokumen yang terdampak dapat diperiksa kembali melalui basis data yang tersedia.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang terhubung dengan basis data di pusat. Sistem tersebut dapat menjadi salah satu sarana untuk melakukan pengecekan data pertanahan ketika dokumen fisik mengalami kerusakan atau tidak dapat ditemukan.
“Tentunya arsip-arsip pertanahan ini dengan kemajuan teknologi saat ini tidak hanya tersimpan dalam bentuk kertas, tentunya bisa kita cross-check dengan sistem KKP database komputer kita di pusat,” kata Ossy.
Meski demikian, kondisi setiap dokumen dan kesesuaian data tetap perlu diperiksa untuk memastikan informasi pertanahan masyarakat dapat dipulihkan secara tepat.
ATR/BPN Prioritaskan Pemulihan Dokumen Warga
Kementerian ATR/BPN menyatakan berkomitmen melindungi hak-hak pertanahan masyarakat yang terdampak kebakaran. Pemulihan dokumen penting menjadi salah satu prioritas setelah proses pemadaman dan penyelidikan oleh kepolisian selesai.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat kerusakan arsip fisik sekaligus memastikan data pertanahan yang tersimpan dalam sistem dapat digunakan untuk membantu proses penelusuran dan pemulihan.
Bagi masyarakat yang memiliki dokumen pertanahan di kantor ATR/BPN Karawang, informasi resmi dari pihak berwenang menjadi acuan penting untuk mengetahui langkah selanjutnya. Warga sebaiknya menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai mekanisme pengecekan data maupun pengurusan dokumen yang mungkin terdampak.
Sementara itu, penyebab kebakaran dan kondisi lengkap arsip yang tersimpan di dalam gedung masih menunggu hasil pemeriksaan. Pemerintah berupaya memastikan dampak kejadian tersebut dapat ditangani tanpa mengabaikan hak-hak pertanahan masyarakat.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







