• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Erick dan Boy Thohir Terlibat Korupsi? Jokowi Bentuk Partai?

Kejagung belum temukan bukti keterlibatan Erick dan Boy Thohir. PKB tanggapi rencana Jokowi bentuk Partai Super Tbk harus sesuai aturan.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
07/03/2025
in Nasional
0
thohir
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT Alamtri Resources Indonesia, Boy Thohir, dalam dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan keduanya. Dia mempertanyakan sumber dari isu tersebut. Harli menegaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan bekerja profesional. Mereka akan menyajikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Harli juga menyayangkan adanya informasi yang belum jelas kebenarannya. Dia menekankan bahwa Kejagung akan terus mendalami kasus ini dengan hati-hati dan sesuai prosedur.

Penyidik Kejagung belum mengonfirmasi apakah Erick dan Boy Thohir benar terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan di ambil.

Sementara itu, Jokowi berencana membentuk sebuah partai yang terbuka untuk semua kalangan, yang disebut sebagai Partai Super Tbk. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa semua pihak berhak mendirikan partai politik, namun harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Cucun menekankan bahwa partai politik bukanlah perusahaan, sehingga pembentukan partai harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, bukan dengan pola perusahaan terbuka (Tbk).

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Mudik Gratis BUMN 2025, Cek Link Pendaftaran Pelindo, KAI, Jasa Raharja

Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg

Saksikan berita lainnya:

5 Tips Jalani Puasa Ramadhan! Berburu Takjil, Sedekah Tak Tertinggal!

Sritex Bangkit dari Pailit? Kisah Lengkap dari PHK Massal Hingga Harapan Baru!

Tags: #BoyThohir#BUMN#ErickThohir#Indonesia#Jampidsus#Jokowi#JurnalPelopor#Kejagung#Korupsi#PartaiSuperTbk#Pertamina#PKB#Prabowo
Previous Post

TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak Sesuai Aturan

Next Post

BI Sebut Likuiditas Perbankan Aman, Berikut Buktinya

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
BI Sebut Likuiditas Perbankan Aman, Berikut Buktinya

BI Sebut Likuiditas Perbankan Aman, Berikut Buktinya

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.