• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR: Wacana Denda Damai untuk Koruptor Bukan Masalah, Tapi Butuh Penjelasan

Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan, menilai wacana denda damai koruptor bukan masalah, asalkan mekanismenya diperjelas melalui revisi undang-undang.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
28/12/2024
in Nasional
0
DPR: Wacana Denda Damai untuk Koruptor Bukan Masalah, Tapi Butuh Penjelasan

Pengampunan pada koruptor tidak menghilangkan tindak pidana dan hukumannya.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan, menilai wacana pengampunan koruptor lewat denda damai tidak sepenuhnya salah. Ia menyebut mekanisme ini sudah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Ahmad menilai bahwa aturan ini membuka ruang penafsiran dan menganggap perlu pihak berwenang memperjelasnya melalui revisi undang-undang.

“Saya sependapat dengan Menteri Hukum terkait wacana ini,” ujar Ahmad pada Jumat (27/12/2024).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan wacana ini sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto. Prabowo ingin memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara.

Andi menjelaskan, Jaksa Agung memiliki wewenang memberikan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai sesuai undang-undang kejaksaan terbaru.

“Pengampunan bisa diberikan tanpa harus lewat presiden,” ungkap Andi.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi. Ia menyebut bahwa mekanisme ini tidak bisa menyelesaikan tindak pidana korupsi karena merujuk pada Undang-Undang Tipikor.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa menyelesaikan tindak pidana korupsi dengan denda damai adalah hal yang tabu.

“Tidak etis jika koruptor yang mengembalikan kerugian negara langsung mendapat pengampunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan untuk koruptor yang mengembalikan kerugian negara dalam pidatonya di Mesir.

“Koruptor yang mengembalikan uang tidak akan dipublikasikan identitasnya,” kata Prabowo pada Rabu (18/12/2024).

Wacana ini memicu pro dan kontra karena banyak pihak menilai bahwa hal tersebut dapat melemahkan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Previous Post

Tak Terlibat! Choi Hyun-suk Klarifikasi Tuduhan Buzzer Shin Tae-yong

Next Post

Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Pasal UU Tipikor yang Mengancam Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.