Jurnal Pelopor – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka terkait dugaan tindak pidana terorisme. Penangkapan dilakukan secara serentak di enam provinsi di Indonesia.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum tersebut berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Penangkapan Berlangsung Sejak 2 Oktober
Menurut Mayndra, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan sejak Jumat (2/10/2026). Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan kelompok terorisme.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra, Minggu (4/10).
Identitas 11 Tersangka
Densus 88 mengamankan 11 orang dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Densus 88 masih mendalami peran masing-masing tersangka. Penyidik juga menelusuri hubungan mereka dengan individu maupun jaringan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Terhubung Melalui Pertemuan Daring
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Salah satu pola yang ditemukan adalah komunikasi dan pertemuan secara daring.
Menurut Densus 88, pertemuan tersebut diduga digunakan untuk berbagai aktivitas. Di antaranya indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan.
Pertemuan virtual tersebut juga diduga menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah. Pola komunikasi lintas wilayah itu menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik.
Barang Bukti Masih Didalami
Selain menangkap para tersangka, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas jaringan terorisme.
Densus 88 belum menyampaikan secara rinci seluruh barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Mayndra menegaskan proses hukum terhadap 11 tersangka masih berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing orang berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujarnya.
Penyidik juga akan menelusuri keterhubungan para tersangka dengan individu ataupun jaringan lain. Dengan demikian, perkembangan kasus masih dapat berubah berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Penangkapan di enam provinsi ini menjadi bagian dari upaya Densus 88 mengungkap jaringan terorisme yang diduga membangun komunikasi lintas wilayah. Namun, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







