Jurnal Pelopor – Mahkamah Konstitusi (MK) mempersempit ruang pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan, perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi korban.
Putusan tersebut sekaligus menutup kemungkinan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat laporan. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah pasal penghinaan kepala negara digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang Bisa Mengadu
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/8/2026), menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara tersebut. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan demikian, mekanisme hukum yang berlaku merupakan delik aduan absolut.
Artinya, tidak sembarang orang dapat membuat laporan hanya karena merasa tersinggung atau menganggap pernyataan seseorang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Pengaduan harus datang langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang dianggap menjadi korban.
Celah “Main Lapor” Ditutup
Sebelum adanya penegasan MK, muncul kekhawatiran pasal penghinaan Presiden dapat digunakan melalui mekanisme pelaporan oleh pihak lain. Misalnya, seseorang atau kelompok menganggap dirinya perlu membela Presiden kemudian melaporkan orang yang dianggap menghina kepala negara.
Putusan MK kini memperjelas bahwa mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan. Keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, maupun organisasi tertentu tidak dapat menggantikan posisi Presiden atau Wakil Presiden sebagai pengadu.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ketentuan tersebut perlu disosialisasikan secara luas. Menurutnya, KUHP baru sudah menempatkan tindak pidana terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut.
Kritik Tetap Berbeda dengan Penghinaan
Meski demikian, putusan MK bukan berarti masyarakat bebas mengatakan apa pun tanpa memperhatikan batas hukum. Tetap terdapat perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dengan pernyataan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang secara pribadi.
Fickar menjelaskan, kritik pada dasarnya diarahkan kepada kebijakan, keputusan, atau tindakan pejabat dalam menjalankan kepentingan negara. Kritik terhadap kebijakan pemerintah karena dianggap tidak tepat, misalnya, merupakan bagian dari ruang menyampaikan pendapat.
Sebaliknya, pernyataan yang menyerang aspek pribadi Presiden atau Wakil Presiden dapat masuk ke ranah hukum yang berbeda, terutama apabila pernyataan tersebut ditujukan secara langsung kepada identitas pribadi seseorang.
Ruang Kritik Masyarakat Lebih Terlindungi
Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat memiliki kepastian lebih jelas mengenai siapa yang berhak mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pihak ketiga tidak lagi dapat dengan mudah membawa persoalan tersebut ke ranah pidana atas nama kepentingan Presiden.
Namun, kebebasan menyampaikan kritik tetap harus disertai tanggung jawab. Masyarakat dapat mengkritik kebijakan, keputusan, maupun tindakan pemerintah, tetapi tetap perlu membedakannya dengan serangan terhadap pribadi.
Putusan MK pada akhirnya memberikan batas yang lebih tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan penghinaan sebagai persoalan hukum. Dengan demikian, ruang kritik terhadap pemerintah diharapkan tetap terbuka tanpa menjadikan pasal penghinaan Presiden sebagai instrumen untuk melakukan pelaporan secara sembarangan.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







