Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the jnews domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u621243055/domains/jurnalpelopor.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
RUU Haji & Umrah: DPR Setuju Tim Petugas Daerah Tak Lagi Ada - Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Haji & Umrah: DPR Setuju Tim Petugas Daerah Tak Lagi Ada

DPR dan pemerintah bahas revisi UU Haji-Umrah. Salah satu poin utama: penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

musa by musa
25/08/2025
in Nasional
0
RUU Haji & Umrah: DPR Setuju Tim Petugas Daerah Tak Lagi Ada
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), yang selama ini menjadi bagian dari pendampingan jamaah haji di Tanah Suci.

Keputusan ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly pada Minggu (24/8/2025).

Semua Petugas Haji Ditentukan oleh Pusat

Menurut Selly, ke depan, seluruh petugas haji akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dan profesional dalam layanan haji.

“Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan ditentukan oleh pusat supaya nanti lebih terkordinir. Mungkin akan ada satu badan, misalnya badan diklat, yang menangani proses ini,” tambahnya.

Indikasi Jual Beli Kuota Petugas Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya aspirasi dan temuan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli kuota petugas haji. Bahkan, beberapa petugas dilaporkan tidak menjalankan tugas mereka dengan baik dan hanya ikut menunaikan ibadah.

“Indikasi diperjualbelikan kuota itu ada. Bahkan ada petugas yang hanya numpang haji, tidak menjalankan fungsinya,” kata Wachid pada Jumat (22/8).

Langkah penghapusan TPHD diharapkan bisa mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah.

Sorotan terhadap KBIHU dan Biaya Bimbingan

Selain TPHD, Komisi VIII DPR juga menyoroti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Wachid menegaskan bahwa seluruh KBIHU harus memiliki izin resmi, sehingga pelaksanaan bimbingan haji dapat diawasi secara hukum.

“KBIHU itu harus punya daftar izin. Kalau tidak, kita sulit memberi sanksi bila ada pelanggaran,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian biaya bimbingan haji yang dipatok oleh beberapa KBIHU. Menurut aturan pusat, biaya maksimal seharusnya hanya Rp 3 juta. Namun, laporan masyarakat menunjukkan ada yang ditarik hingga Rp 20–25 juta, yang dinilai sangat membebani calon jamaah.

Revisi UU Demi Transparansi dan Profesionalisme

Revisi UU Haji dan Umrah ini merupakan langkah DPR dan pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji, menegakkan profesionalisme petugas, serta melindungi jamaah dari praktik-praktik tidak adil.

Dengan penghapusan TPHD dan pengetatan regulasi terhadap KBIHU, diharapkan pelayanan ibadah haji ke depan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #DPR #UUHajiUmrah #RevisiUU #TPHD #Haji2025 #Umrah #IbadahHaji #Pemerintah #KomisiVIII #BeritaParlemen
Previous Post

Pemerintah: Fokus Transportasi Nasional, Bukan Gerbong Perokok

Next Post

Warren Buffett Bongkar 7 Kebiasaan yang Bikin Susah Kaya

musa

musa

Related Posts

kayu
Nasional

Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Api Menjalar Dengan Cepat

25/09/2026
erin
Nasional

Rieke Jelaskan Alasan Dampingi Eks ART Erin Lapor Polisi

25/09/2026
lapas
Nasional

Yusril Minta Temuan Lapas Cibinong Dicek, Pegawai Bisa Disanksi

25/09/2026
Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
Next Post
warren

Warren Buffett Bongkar 7 Kebiasaan yang Bikin Susah Kaya

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.