• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHAP Baru: Penahanan Lebih Jelas, Tak Bisa Asal Tahan!

Habiburokhman ungkap RKUHAP buat aturan penahanan lebih objektif; tak bisa sembarangan, harus ada tindakan nyata dan terukur.

musa by musa
12/07/2025
in Nasional
0
rkuhap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membawa perubahan penting terkait aturan penahanan. Menurutnya, syarat penahanan dalam draf RKUHAP yang sedang dibahas jauh lebih terukur dan objektif dibanding KUHAP yang lama.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam RKUHAP dirancang agar penahanan tidak dilakukan sembarangan oleh aparat penegak hukum.

“Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan,” tegas Habiburokhman.

Syarat Baru Penahanan: Harus Ada Tindakan Nyata

Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan hanya berdasarkan tiga kekhawatiran: melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, dalam draf baru RKUHAP, ketentuan ini dianggap terlalu subjektif dan kini diperjelas menjadi tindakan yang nyata dan terukur.

Beberapa syarat penahanan yang sedang dibahas antara lain:

  • Mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah
  • Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan
  • Menghambat proses hukum secara aktif
  • Berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
  • Mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu
  • Menjadi ancaman bagi keselamatan dirinya sendiri atau pihak lain

Menariknya, salah satu poin tidak bekerjasama dalam pemeriksaan akhirnya dihapus setelah perdebatan panjang.

“Kita ingin semua syarat ini konkret. Kalau ‘berupaya melarikan diri’, itu artinya harus ada tindakan, bukan cuma asumsi,” kata Habiburokhman.

Respon terhadap Kritik Publik

Sebagian masyarakat menilai RKUHAP baru justru lebih berbahaya karena membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Namun Habiburokhman membantah tudingan tersebut. Menurutnya, justru KUHAP lama yang membuka ruang subjektivitas karena menahan seseorang hanya berdasarkan rasa “khawatir” dari aparat.

“Saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Yang lama justru lebih berbahaya. Siapa yang bisa nilai ‘khawatir’? Itu kan subjektif,” tandasnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas

Selain membahas syarat penahanan, Komisi III DPR juga sedang merumuskan berbagai aspek dalam RKUHAP untuk memperkuat hak tersangka, akuntabilitas penyidikan, dan transparansi peradilan. Bahkan, sejumlah rapat Tim Perumus-Sinkronisasi dijadwalkan akan disiarkan secara langsung ke publik.

Revisi KUHAP merupakan bagian dari reformasi besar di sektor hukum yang diharapkan mampu mencegah kriminalisasi dan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap warga negara, tanpa mengurangi kewenangan penegakan hukum.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #RKUHAP #Penahanan #Habiburokhman #KomisiIII #DPRRI #RevisiKUHAP #HukumPidana #ReformasiHukum #Indonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Sekjen PSSI Yunus Nusi Kini Komisaris InJourney Airports

Next Post

Harga Rumah Subsidi Dipastikan Tak Naik Tahun Ini!

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
rumah subsidi

Harga Rumah Subsidi Dipastikan Tak Naik Tahun Ini!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.