Jurnal Pelopor – Sidang dugaan korupsi besar kembali mengguncang dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, tiga eks pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Modusnya? Pembelian saham dan kapal dari PT Jembatan Nusantara (PT JN), yang ternyata sudah tak layak beroperasi—bahkan ada yang dalam kondisi karam.
Ketiga terdakwa adalah:
- Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP),
- Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan),
- Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Skandal Kapal Tua dan Keputusan Aneh
Menurut dakwaan jaksa, kasus bermula dari kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN sejak 2019. Namun, kerja sama itu kemudian berubah arah menjadi akuisisi saham penuh atas PT JN, tanpa kajian memadai. Bahkan dua kapal yang dibeli, KMP Marisan Nusantara dan KMP Jembatan Musi II, terbukti tidak layak jalan. Salah satunya ditemukan dalam kondisi karam saat proses inspeksi.
Yang lebih mengejutkan, para terdakwa tetap melanjutkan transaksi besar tersebut tanpa izin dewan komisaris. Mereka juga disebut mengondisikan penilaian kapal oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) agar harga kapal tetap tinggi, serta menunda perawatan rutin kapal semuanya agar beban jatuh ke ASDP sebagai pemilik baru.
Tiga Komponen Kerugian Negara
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto menyebut total kerugian negara mencapai Rp1,253 triliun, dengan rincian:
- Rp892 miliar untuk akuisisi saham PT JN;
- Rp380 miliar untuk pembelian 11 kapal milik perusahaan afiliasi;
- Rp1,27 triliun dalam bentuk transfer ke PT JN dan afiliasinya, yang memperkaya pihak bernama Adjie, pemilik manfaat PT JN.
Ironisnya, akuisisi ini dilakukan tanpa memperhatikan hasil due diligence dari PT Biro Klasifikasi Indonesia, yang sudah menandai kapal-kapal tua tersebut tidak layak operasi.
Dijerat UU Tipikor, Potensi Hukuman Berat
Ketiganya kini dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Dalam pasal tersebut, kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang atau memperkaya orang lain bisa berujung hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Skandal BUMN yang Menggambarkan Kelalaian Sistemik?
Skandal ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN yang menyeret banyak pihak. Publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin kapal yang karam bisa dibeli dengan uang negara? Apakah ini murni kelalaian, atau justru bagian dari skema yang sudah disusun rapi?
KPK kini membuka kemungkinan bahwa tidak hanya tiga orang ini yang terlibat. Nama Adjie, sebagai pemilik manfaat PT JN, juga disebut-sebut sebagai pihak yang paling diuntungkan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







