• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Prosedur Cairkan Asuransi Jemaah Haji Meninggal

PPIH pastikan jemaah haji reguler yang wafat berhak asuransi jiwa dari JMA Syariah, berlaku selama perjalanan ibadah haji.

musa by musa
23/06/2025
in Nasional
0
haji
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat berhak menerima manfaat asuransi jiwa, baik wafat karena sakit maupun karena kecelakaan. Asuransi ini dijamin oleh JMA Syariah dan berlaku selama jemaah menjalani proses ibadah haji, sejak dari embarkasi hingga kembali ke tanah air.

Jenis Asuransi dan Nilainya

1. Jemaah Wafat Bukan karena Kecelakaan

  • Mendapatkan asuransi sebesar biaya Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
  • Contoh: Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,9 juta; Medan Rp47,9 juta.

2. Jemaah Wafat karena Kecelakaan

  • Mendapatkan dua kali lipat Bipih sesuai embarkasi.

3. Jemaah Cacat Tetap Total karena Kecelakaan

  • Mendapatkan asuransi setara Bipih sesuai embarkasi.

4. Cacat Tetap Sebagian

  • Menerima asuransi sebagian dari nilai Bipih sesuai persentase cacat.

Masa Berlaku Asuransi

  • Mulai berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi (keberangkatan) hingga keluar asrama debarkasi (kepulangan).
  • Jika jemaah masih dirawat melebihi masa kontrak, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.

Cara Mengajukan Klaim Asuransi

A. Prosedur Pengajuan

  1. Input dokumen melalui portal: e-Klaim JMA Syariah atau email ke: klaim-haji@jmasyariah.com.
  2. Bila dokumen kurang, akan dihubungi oleh petugas.
  3. Proses pencairan dilakukan dalam maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  4. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening ahli waris yang didaftarkan saat pendaftaran haji.

Dokumen Wajib Pengajuan Klaim

1. Jika Jemaah Wafat di Arab Saudi

  • Surat Pengantar dari Kemenag
  • SK Kematian dari Perwakilan RI di Jeddah
  • Jika karena kecelakaan: Sertakan Surat Kecelakaan
  • Print Out data Siskohat
  • Jika ghaib: Sertakan surat resmi dari KJRI

2. Jika Wafat di Tanah Air

  • Surat Pengantar dari Kemenag
  • SK Kematian dari Pejabat Setempat
  • Resume Medis/Kronologi Kematian
  • Fotokopi identitas
  • Print Out data Siskohat

3. Jika Wafat di Pesawat

  • Surat Pengantar dari Kemenag
  • SK Kematian dari Perwakilan RI atau otoritas bandara
  • Print Out data Siskohat

4. Jika Cacat Tetap karena Kecelakaan

  • Surat Pengantar Kemenag
  • Surat dari Kepolisian (Arab Saudi/Indonesia)
  • Resume Medis yang dilegalisasi
  • Print Out data Siskohat

Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi (Contoh)

  • Surabaya: Rp60.955.751
  • Medan: Rp47.976.531
  • Rata-rata Nasional: Rp55.478.501

Dengan mekanisme dan perlindungan yang telah disiapkan, Kemenag berharap keluarga jemaah yang wafat tetap mendapat keadilan dan santunan yang layak. PPIH dan pihak asuransi terus berupaya mempercepat proses klaim agar tidak memberatkan ahli waris.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #PPIH #JemaahHaji #AsuransiJiwa #JMAsyariah #IbadahHaji2025 #ArabSaudi #HajiReguler #KemenagRI #PelayananHaji #JurnalPelopor
Previous Post

Rudal Balistik Kheibar Shekan! 9.000 Warga Israel Mengungsi

Next Post

Menitipkan Cinta di Pintu Langit: Harapan Orang Tua untuk Anaknya di Pesantren Darurrouf Wilis

musa

musa

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Menitipkan Cinta di Pintu Langit: Harapan Orang Tua untuk Anaknya di Pesantren Darurrouf Wilis

Menitipkan Cinta di Pintu Langit: Harapan Orang Tua untuk Anaknya di Pesantren Darurrouf Wilis

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.