• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sekolah SD–SMP Gratis? Pemerintah Siapkan Rapat Besok!

Pemerintah siapkan langkah teknis pasca putusan MK yang wajibkan SD-SMP gratis, termasuk sekolah swasta, mulai minggu depan.

musa by musa
11/06/2025
in Nasional
0
gratis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis, termasuk di sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal khusus untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Rapat Dijadwalkan Pekan Depan

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa rapat pembahasan terkait keputusan MK akan dilakukan pada minggu depan. Ia mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan.

“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan,” ujar Mu’ti usai menghadiri peluncuran Center for Impactful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).

Masyarakat Diminta Menunggu Pengumuman Resmi

Mu’ti juga meminta masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh sebelum ada informasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara.

“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” jelasnya.

Isi Putusan MK: Wajib Belajar 9 Tahun Harus Gratis

Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengubah wajah sistem pendidikan nasional. MK menyatakan bahwa pendidikan wajib 9 tahun yang mencakup jenjang SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, pemerintah berkewajiban membiayai seluruh peserta didik di jenjang tersebut, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menilai negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin akses pendidikan dasar yang setara bagi semua warga negara.

Implikasi Besar untuk Sekolah Swasta

Putusan MK ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah, terutama dalam hal pendanaan dan pengawasan terhadap sekolah swasta. Selama ini, sekolah swasta masih bebas menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh siswa. Jika putusan ini diterapkan penuh, maka pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan dan pengawasan yang efektif agar sekolah swasta tidak lagi membebankan biaya kepada orang tua siswa.

Babak Baru Pendidikan Nasional

Putusan MK membuka peluang besar untuk menciptakan sistem pendidikan dasar yang lebih adil dan merata. Namun, pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun koordinasi antarinstansi.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #PendidikanGratis #SDGratis #SMPGratis #PutusanMK #SekolahSwasta #Indonesia #JurnalPelopor #Pemerintah #AbdulMu’ti #Prabowo
Previous Post

Kalah 6-0 dari jepang, Indonesia Jadi Sorotan Media Asing!

Next Post

Nadiem Klaim Gandeng Jamdatun untuk Proyek Chromebook!

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post
chromebook

Nadiem Klaim Gandeng Jamdatun untuk Proyek Chromebook!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.