• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Kades Banyuwangi Tersenyum Saat Ditahan!

Mantan Kades Aliyan, Banyuwangi, Anton Sujarwo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD dan ADD dengan kerugian negara Rp1,3 miliar

musa by musa
05/05/2025
in Nasional
0
Banyuwangi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor -Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari), yang menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Anton. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 1,3 miliar, dengan perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode 2018 hingga 2023.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidik Kejari Banyuwangi telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum akhirnya menetapkan Anton sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2025. Anton diperiksa selama sekitar lima jam, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik merasa telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Rizky Septa Kurniadi, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, mengatakan bahwa Anton terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana desa untuk keuntungan pribadi.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” ungkap Rizky.

Modus Korupsi yang Dilakukan Anton

Anton diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa modus operandi, di antaranya tidak membayar honor pegawai desa, serta mengalokasikan dana untuk proyek fisik yang tidak sesuai dengan rencana dan anggaran yang ada. Modus lainnya adalah membuat pekerjaan fisik yang tidak selesai atau tidak dikerjakan dengan benar meski dana sudah dicairkan. Kejari Banyuwangi juga mengungkap bahwa Anton bekerja sama dengan bendahara desa berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus yang dilakukan Anton, selain tidak membayar honor pegawai, juga memalsukan proyek fisik yang tak sesuai dengan anggaran,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha.

Penyidik Kejari Banyuwangi telah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini, untuk mencari keterangan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Penahanan

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Anton langsung dibawa untuk ditahan di Lapas Banyuwangi. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan untuk menghindari potensi upaya pelarian. Sebagai mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) periode 2020-2023, tindakan Anton menjadi sorotan publik, karena posisi tersebut seharusnya menjadi contoh kepemimpinan yang baik dan transparan dalam penggunaan anggaran desa.

“Penahanan yang kami lakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang lebih lanjut. Kami juga menilai bahwa dengan penahanan ini, Anton tidak akan mengganggu jalannya proses hukum,” jelas Rustamaji.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Anton menghadapi sanksi hukum yang sangat berat. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan aparatur desa maupun pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana desa.

Sumber: Kompas

Baca Juga:

Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #Korupsi #DanaDesa #ADD #Banyuwangi #Kejari #KepalaDesa #Hukum
Previous Post

Heboh! 2 Tahun Curi Sarden, Ibu-Ibu Rugikan Toko Ratusan Juta.

Next Post

Viral! Balita Naik Wahana Ekstrem di Jambi

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
balita

Viral! Balita Naik Wahana Ekstrem di Jambi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.