Jurnal Pelopor -Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Kasus ini mencuat setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari), yang menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Anton. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 1,3 miliar, dengan perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode 2018 hingga 2023.
Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Penyidik Kejari Banyuwangi telah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum akhirnya menetapkan Anton sebagai tersangka pada Kamis, 24 April 2025. Anton diperiksa selama sekitar lima jam, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik merasa telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka. Rizky Septa Kurniadi, Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, mengatakan bahwa Anton terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana desa untuk keuntungan pribadi.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka,” ungkap Rizky.
Modus Korupsi yang Dilakukan Anton
Anton diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan beberapa modus operandi, di antaranya tidak membayar honor pegawai desa, serta mengalokasikan dana untuk proyek fisik yang tidak sesuai dengan rencana dan anggaran yang ada. Modus lainnya adalah membuat pekerjaan fisik yang tidak selesai atau tidak dikerjakan dengan benar meski dana sudah dicairkan. Kejari Banyuwangi juga mengungkap bahwa Anton bekerja sama dengan bendahara desa berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Modus yang dilakukan Anton, selain tidak membayar honor pegawai, juga memalsukan proyek fisik yang tak sesuai dengan anggaran,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha.
Penyidik Kejari Banyuwangi telah memeriksa 20 saksi terkait kasus ini, untuk mencari keterangan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Penahanan
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Anton langsung dibawa untuk ditahan di Lapas Banyuwangi. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan untuk menghindari potensi upaya pelarian. Sebagai mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) periode 2020-2023, tindakan Anton menjadi sorotan publik, karena posisi tersebut seharusnya menjadi contoh kepemimpinan yang baik dan transparan dalam penggunaan anggaran desa.
“Penahanan yang kami lakukan bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang lebih lanjut. Kami juga menilai bahwa dengan penahanan ini, Anton tidak akan mengganggu jalannya proses hukum,” jelas Rustamaji.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Anton menghadapi sanksi hukum yang sangat berat. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kalangan aparatur desa maupun pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan dana desa.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







