• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Penipuan Motor Murah di Jatim, Gubernur Dipalsukan!

Polda Jatim bongkar penipuan deep fake motor murah. Tiga gubernur dipalsukan lewat AI untuk jebak warga di TikTok.

musa by musa
29/04/2025
in Nasional
0
penipuan

Dok. Tribrata News

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kejahatan siber berbasis teknologi canggih yang memanfaatkan deep fake untuk menipu masyarakat. Modusnya, pelaku memanipulasi video tiga gubernur di Pulau Jawa dan menyebarkannya di media sosial untuk menjual motor murah dengan harga tidak masuk akal, hanya Rp 500 ribu.

Tiga gubernur yang menjadi sasaran manipulasi adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfie, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam video editan tersebut, suara dan gaya bicara para gubernur dipalsukan menggunakan kecerdasan buatan (AI) agar tampak seperti mereka benar-benar menawarkan motor murah lewat platform TikTok.

Tiga Pelaku Ditangkap, Asal Pangandaran

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto bersama DirresSiber Kombes R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Julis Abraham Abast menyampaikan bahwa tim siber telah menangkap tiga pelaku. Mereka adalah HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang semuanya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.

Tiap pelaku memiliki peran berbeda: HMP membuat akun media sosial palsu, UP menyediakan rekening penampung dana korban, dan AH berperan sebagai admin yang mengatur komunikasi melalui WhatsApp.

Keuntungan Capai Rp 86 Juta

Aksi penipuan ini telah berlangsung selama lima bulan. Dari hasil kejahatan tersebut, komplotan pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 86 juta. Polisi menyita barang bukti Rp 43 juta, handphone, dan laptop yang digunakan untuk mengedit video dan mengelola media sosial.

Terancam 12 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap konten digital yang tampak “meyakinkan” namun bisa jadi palsu.

Sumber: Tribrata News

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #CyberCrime #DeepFake #PenipuanOnline #AI #PoldaJatim #BeritaTeknologi #TikTok
Previous Post

Bentrok di Halmahera Timur, Warga Pertahankan Tanah Adat!

Next Post

Ibu di Boyolali Dibacok Saat Bersihkan Tanah Sengketa!

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
Boyolali

Ibu di Boyolali Dibacok Saat Bersihkan Tanah Sengketa!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.