• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home News Business

Potong Gaji Karyawan yang Jumatan? DPR: Bisa Kena Pidana!

DPR kecam perusahaan Surabaya yang potong gaji karyawan salat Jumat dan tahan ijazah, sebut langgar hukum dan HAM.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
22/04/2025
in Jurnal
0
gaji

Dok. Memo Indonesia

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyuarakan kemarahan dan keprihatinan atas temuan kejam sebuah perusahaan di Surabaya. Perusahaan tersebut diduga memotong gaji karyawan yang menjalankan salat Jumat, menahan ijazah, bahkan membayar di bawah UMR. Semua tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa dibiarkan.

“Ini tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tapi juga menyentuh wilayah hak asasi manusia,” tegas Ashabul kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Potong Gaji karena Ibadah? DPR: Bisa Masuk Pidana!

Menurut Ashabul, pemotongan gaji atas waktu salat Jumat jelas bertentangan dengan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan waktu bagi pekerja untuk menunaikan ibadah agamanya. Lebih dari itu, hal ini juga melanggar Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

“Kalau benar karyawan dipotong gajinya karena salat Jumat, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah menyentuh pidana dan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Ancaman Hukuman: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta

Ashabul merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:

  • Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR bisa dihukum penjara hingga 4 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 400 juta.
  • Menahan ijazah karyawan juga termasuk pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas.

“Ini bukan lagi soal kesalahan prosedural. Ini soal eksploitasi tenaga kerja,” tambahnya.

Kasus UD Sentoso Seal Disorot DPRD Surabaya

Perusahaan yang dimaksud adalah UD Sentoso Seal, produsen suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya. DPRD Surabaya mengungkap dugaan praktik tak manusiawi di perusahaan itu, mulai dari penahanan ijazah, gaji dipotong saat karyawan salat Jumat, hingga karyawan yang disebut-sebut sempat disekap.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, bahkan menyebut metode kerja di perusahaan itu “tidak berperikemanusiaan”.

“Karyawan salat Jumat, gajinya dipotong. Ada juga yang katanya disekap. Ini benar-benar pelanggaran yang tidak bisa ditolerir,” kata Kadir saat rapat dengar pendapat.

Komisi IX DPR Minta Kemenaker Bertindak Tegas

Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera bertindak. Ashabul meminta agar pengawasan diperketat dan pelanggaran semacam ini tak lagi dibiarkan terjadi di perusahaan manapun di Indonesia.

“Kami akan terus kawal. Jangan sampai buruh dijadikan korban ketamakan perusahaan,” tutup Ashabul.

Seruan ke Pekerja: Laporkan Jika Dirugikan!

Komisi IX DPR juga mengajak para pekerja untuk tidak diam. Jika mengalami pemotongan upah, penahanan dokumen, atau pembatasan ibadah, laporkan ke pihak berwenang. Negara menjamin hak kalian.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!

Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Surabaya #Ketenagakerjaan #SalatJumat #HAM #DPRRI #AshabulKahfi #Prabowo #Indonesia #JurnalPelopor #PelanggaranHukum
Previous Post

Makin Panas! Kubu Ridwan Kamil Akan Bawa Ayah Biologis Anak Lisa ke Bareskrim!

Next Post

Hari Kartini: Dari Pingitan ke Pencerahan Perempuan Indonesia!

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

amran
Nasional

Kepala Badan Pangan Dicopot, Amran Resmi Jadi Pengganti!

11/10/2025
syahadah
Jurnal

Menyingkap Tabir Kebenaran Tak Tersaksi: Penerapan Syahadah al-Istifādah dalam Perkara di Pengadilan Agama Kota Madiun oleh mahasiswa HKI UMM

11/10/2025
bangzailani
Jurnal

Bedah Buku, Bedah Semangat: Surau Madani Hidupkan Literasi di Kotawaringin Barat

27/09/2025
art
Jurnal

Aksi Licik ART Usai Bunuh Dea: Pura-Pura Panik Bikin Geger

15/08/2025
BKPRMINanang
Jurnal

Generasi Muda Jadi Aktor Pembangunan: BKPRMI Dukung Presidential Fellowship Prabowo

29/07/2025
kokam
Jurnal

Sinergi Sosial Pasca Apel KOKAM Akbar: Pemuda Muhammadiyah Lamongan Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Anggota KOKAM

28/07/2025
Next Post
hari kartini

Hari Kartini: Dari Pingitan ke Pencerahan Perempuan Indonesia!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.