Jurnal Pelopor – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai kritik keras dari sejumlah pengamat militer dan organisasi hak asasi manusia (Imparsial). Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mempertanyakan keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI.
Dilansir dari Tempo, Connie menganggap pemerintah telah mengabaikan norma dan regulasi yang seharusnya dipatuhi dalam kenaikan pangkat seorang prajurit militer.
“Apa yang sudah disepakati oleh aturan norma dan undang-undang sepertinya sudah tidak berjalan kan?” ujar Connie, Jumat (7/3/2025).
Dia juga mempertanyakan apakah ada regulasi terbaru terkait kenaikan pangkat di TNI, mengingat Teddy mendapat pangkat Letkol tanpa melalui proses pendidikan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) Angkatan Darat.
“Apakah saya yang tidak update UU ini? Bahwa seseorang bisa naik pangkat dan diberi pangkat apa pun dengan cara terserah penguasa?” kata Connie.
Kritik dari Imparsial
Selain Connie, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, juga menilai kenaikan pangkat Teddy menyakiti perasaan anggota TNI lainnya. Menurut Ardi, kenaikan pangkat tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangat politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit,” kata Ardi dalam keterangan resminya.
Ardi berpendapat bahwa sejak menjabat sebagai ajudan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo, Teddy tidak pernah melaksanakan tugas di lapangan sebagai prajurit TNI.
“Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya,” ujarnya.
Keputusan Politikal
Ardi juga menganggap kenaikan pangkat tanpa melalui proses yang seharusnya itu memiliki nuansa politis, mengingat Teddy kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam pemerintahan Prabowo Subianto.
“Sejak awal, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet adalah tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Menurut Imparsial, banyak prajurit TNI yang lebih layak di promosikan berdasarkan prestasi dan pengabdian mereka di lapangan, namun tidak mendapatkan perhatian yang sama.
“Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan,” kata Ardi.
Tanggapan TNI
TNI sendiri menyatakan bahwa keputusan kenaikan pangkat ini merupakan kewenangan pimpinan dan tidak perlu di sampaikan secara rinci ke publik. Dilansir dari Kompas, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa alasan di balik keputusan tersebut adalah pertimbangan internal yang tidak perlu diumumkan.
“Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” ujar Wahyu.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat tersebut mengangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari 2025.
Menyoroti Pelanggaran Netralitas
Imparsial menyatakan bahwa Teddy terlibat dalam pelanggaran netralitas TNI pada Pemilu 2024. Ia terlibat dalam kampanye pasangan Prabowo-Gibran dengan memakai atribut kampanye. Hal ini semakin mempertegas bahwa kenaikan pangkat Teddy di duga lebih berdasarkan akses politik daripada prestasi militer.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol menuai kontroversi. Beberapa pihak meminta evaluasi ulang pengangkatan tersebut. Mereka menilai ada pelanggaran aturan dalam prosesnya. Kekhawatiran muncul mengenai dampak negatif terhadap moral prajurit TNI lainnya. Banyak yang merasa lebih layak mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi mereka.
Sumber: Kompas, Tempo.com
Baca Juga:
Erick dan Boy Thohir Terlibat Korupsi? Jokowi Bentuk Partai?
Ras Terkuat Shock Melihat Ini! Harga Cabai Rp 200 Ribu per Kg
Saksikan berita lainnya: