• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Membedah Peran Riza Chalid di Kasus Minyak Pertamina

Kejagung ungkap dugaan korupsi impor minyak Pertamina, libatkan MKAR dan enam tersangka, rugikan negara Rp193,7 triliun.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
26/02/2025
in Nasional
0
riza
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, mendapatkan keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. MKAR juga tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Temuan Penyidik

Tim penyidik JAM PIDSUS menemukan pelanggaran hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang diduga melibatkan MKAR dan enam tersangka lainnya. Para tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Mereka telah di tahan selama 20 hari pertama. Tim penyidik memulai penyidikan kasus ini sejak tahun lalu, dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pertama di keluarkan pada 24 Oktober 2024. Sebanyak 96 saksi telah diperiksa, dan penyidik menyita 969 dokumen serta 45 Barang Bukti Elektronik (BBE).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Angka ini mencakup kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.

Tindakan Hukum

MKAR dan tersangka lainnya di duga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga di sangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, mereka terjerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan ini menunjukkan pelanggaran serius dalam hukum. Mereka di duga melakukan pemufakatan jahat. Ini terjadi dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka mengatur proses pengadaan dengan cermat. Tujuannya agar terlihat sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga:

Transisi Energi Dan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

Masa Depan Pertanian di Tangan Pemuda: Antara Harapan dan Tantangan


Saksikan berita lainnya:

Indonesia Buat sejarah, 3 james bond beraksi, bawa Indonesia Kaya Raya mandiri dan maju!

PERTANIAN INDONESIA KALAH TELAK DARI INDIA? SWASEMBADA PANGAN SOLUSI?

Tags: #BeritaTerkini#KasusHukum#KejaksaanAgung#KerugianNegara#KorupsiMinyak#MinyakMentah#MKAR#Pertamina#RizaChalid#Tipikor
Previous Post

Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan

Next Post

Prabowo Tegaskan: Saya yang Datang, Bukan SBY atau Jokowi

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
sby

Prabowo Tegaskan: Saya yang Datang, Bukan SBY atau Jokowi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.