• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu di Internal Kementerian

Achmad Rizal by Achmad Rizal
27/01/2025
in Nasional
0
Kementerian BUMN Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu di Internal Kementerian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kementerian BUMN resmi menerapkan sistem kerja empat hari seminggu (Compressed Work Schedule/CWS) di lingkungan internal kementerian. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah melalui uji coba sejak pertengahan 2024.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa kebijakan ini belum diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN, karena masih dalam tahap evaluasi.

“Kita masih evaluasi, untuk sementara hanya diterapkan di Kementerian BUMN,” ujar Tedi pada Jumat (24/1/2025).

Syarat dan Ketentuan Sistem Kerja

Tedi menjelaskan bahwa sistem ini bersifat opsional dan merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai yang telah memenuhi jam kerja selama 40 jam seminggu. Pegawai yang ingin memanfaatkan kebijakan ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu.

“Jika jam kerja sudah terpenuhi, maka fasilitas ini bisa dimanfaatkan. Kalau belum, tidak bisa,” tambahnya.

Potensi Implementasi Lebih Luas

Tedi juga menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan kebijakan serupa bagi pekerja di Jakarta. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebijakan positif yang dapat meningkatkan efisiensi dan keseimbangan kerja-kehidupan.

“Kami mendukung kebijakan seperti ini, karena manfaatnya sangat besar,” pungkas Tedi.

Kementerian BUMN akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan ini sebelum mempertimbangkan implementasi di perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.

Previous Post

Shin Tae-yong Beri Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia Sebelum Pulang ke Korea Selatan

Next Post

Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso
Nasional

Bocah 7 Tahun di Batang Meninggal Setelah Tersedak Bakso

23/09/2026
Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam
Nasional

Suahasil Dorong Pengawasan Pajak dan Bea Cukai Lebih Tajam

22/09/2026
ponorogo
Nasional

Prabowo Tiba di Ponorogo, Hadiri Puncak 100 Tahun Gontor

19/09/2026
rekrutmen
Nasional

Prabowo Buka Wacana Tarik Rekrutmen Guru ke Pemerintah Pusat

19/09/2026
terkunci
Nasional

Terkunci di Kamar Saat Kebakaran, 2 Bocah di Surabaya Tewas

18/09/2026
tanah abang
Nasional

Polisi Selidiki Aksi Wanita Ditendang Pria di Mal Tanah Abang

18/09/2026
Next Post
Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

Capaian 100 Hari Kerja: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, PKP, dan BPOM

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.