• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Beredar Uang Rupiah Palsu, Ini Tips Mudah Cek Keasliannya!

Membelah uang Rupiah merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai merusak uang, yang melanggar peraturan yang ada di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, merusak atau mengubah bentuk uang yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai dan integritas mata uang negara.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
01/01/2025
in Nasional
0
Beredar Uang Rupiah Palsu, Ini Tips Mudah Cek Keasliannya!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Peredaran uang palsu semakin menjadi perhatian bagi Bank Indonesia (BI) dan masyarakat. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengingatkan pentingnya mengenali keaslian uang Rupiah dengan cara yang benar tanpa merusak uang tersebut.

Jangan Merusak Uang untuk Uji Keaslian

Maraknya informasi di media sosial tentang cara menguji uang Rupiah membuat BI menekankan agar masyarakat tidak membelah atau merusak uang.

“Berkenaan dengan informasi di media sosial terkait cara menguji keaslian uang Rupiah, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang. Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu,” kata Marlison di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menghukum pelaku yang merusak uang. Seperti halnya membelah uang, perbuatan tersebut akan mendapat sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Edukasi dan Pencegahan Pemalsuan Uang

BI terus memperkuat kualitas uang Rupiah agar masyarakat mudah mengenali dan sulit memalsukannya. Salah satu upayanya adalah dengan kampanye ‘Cinta, Bangga, Paham Rupiah’ yang mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D.

“dilihat, diraba, diterawang”.

Selain itu, BI mengimbau agar masyarakat tidak melakukan lima tindakan yang merusak uang:

Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

BI menganjurkan penggunaan alat bantu seperti lampu ultraviolet (UV) untuk memeriksa keaslian uang.

Hukuman untuk Pemalsu Uang

Tindak pidana pemalsuan uang akan mendapat sanksi berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara itu, pengedaran uang palsu akan mendapat sanksi berupa penjara hingga 15 tahun dengan denda maksimal Rp50 miliar.

BI berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri dan Kejaksaan, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu, guna melindungi masyarakat dari kejahatan ini.

Previous Post

Ahok dan Anies Bersantai di Balai Kota Jakarta: Siapkan Kejutan Besar Bulan Depan!

Next Post

Studi Inggris Ungkap Ancaman AI bagi Ekonomi dan Tenaga Kerja

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

sadewo
Nasional

Sadewo Terancam Lengser? DPRD Baru Gerak Bentuk Pansus

14/08/2025
musik
Nasional

DPR Soal Royalti Musik: Bayar Itu Kewajiban, Bukan Pilihan

14/08/2025
bappisus
Nasional

Bappisus Dipanggil Prabowo, Birokrasi Diminta Lebih Cepat

13/08/2025
bekasi
Nasional

Rumah di Bekasi Diserbu, Pemilik Dikeroyok Puluhan Orang

13/08/2025
papua
Nasional

Sarmi Papua Diguncang Gempa M6,3, BMKG Beberkan Pemicu

13/08/2025
Gila Murah! Token Listrik PLN Rp 99 di ShopeePay, Cek Jadwalnya
Nasional

Gila Murah! Token Listrik PLN Rp 99 di ShopeePay, Cek Jadwalnya

13/08/2025
Next Post
Studi Inggris Ungkap Ancaman AI bagi Ekonomi dan Tenaga Kerja

Studi Inggris Ungkap Ancaman AI bagi Ekonomi dan Tenaga Kerja

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.