Jurnal Pelopor – Keluarga Anto (25), seorang nelayan asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematiannya di tahanan Polsek Kajang. Keluarga bersama kuasa hukum mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026), untuk meminta penyelidikan atas kematian tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menduga Anto mengalami penganiayaan berat selama berada di rumah tahanan Polsek Kajang. Anto dilaporkan meninggal pada 13 Oktober 2026. Namun, dugaan penganiayaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan pihak berwenang.
Berawal dari Pembelian Ponsel Bekas
Perwakilan keluarga, Kaharuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Anto membeli sebuah ponsel bekas setelah pulang melaut. Ponsel tersebut dalam kondisi terkunci sehingga Anto mendatangi konter untuk membuka akses perangkat.
Pemilik konter kemudian menghubungi pemilik ponsel setelah muncul dugaan bahwa perangkat tersebut merupakan barang curian. Peristiwa itu berujung pada penangkapan Anto dan pembawaannya ke Polsek Kajang.
Menurut Kaharuddin, Anto tidak mengetahui bahwa ponsel yang dibelinya diduga merupakan hasil pencurian.
“Korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone, yang di mana handphone itu tidak diketahuinya, itu adalah handphone curian,” ujar Kaharuddin.
Keluarga Sebut Ada Permintaan Uang Damai Rp10 Juta
Kaharuddin juga mengungkapkan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Menurut keterangannya, Anto tidak mampu memenuhi permintaan itu sehingga tetap berada dalam tahanan.
Keluarga mempertanyakan penahanan Anto karena, menurut Kaharuddin, statusnya saat itu masih sebagai saksi. Keluarga juga menyoroti rentang waktu antara kedatangan Anto ke kantor polisi dan kabar kematiannya.
“Korban dibawa ke polsek pada Selasa jam 09.00 Wita pagi tanggal 13 Oktober, kemudian dikabarkan meninggal sebelum atau sekitar jam 20.00,” kata Kaharuddin.
Keterangan mengenai permintaan uang dan proses penahanan tersebut merupakan klaim pihak keluarga yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga Tunjukkan Foto Luka dan Minta Penyelidikan
Dalam pelaporan ke Propam Polri, Kaharuddin menunjukkan foto yang menurut keluarga memperlihatkan luka pada tubuh Anto. Foto tersebut disebut menampilkan luka di bagian leher dan badan, serta benda kecil berwarna merah yang keluar dari anus korban.
Temuan yang diklaim keluarga itu menjadi salah satu alasan mereka meminta aparat mengusut penyebab kematian Anto. Pemeriksaan medis dan penyelidikan independen diperlukan untuk memastikan kondisi korban serta menentukan apakah terdapat unsur penganiayaan.
Melalui laporan tersebut, keluarga berharap Propam memeriksa dugaan keterlibatan anggota kepolisian dan mengungkap keadaan Anto selama berada di tahanan. Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai proses penahanan serta penyebab kematian korban.
Hingga informasi dalam laporan Kompas.com tersebut diterbitkan pada 27 Oktober 2026, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan Propam ataupun kesimpulan resmi tentang penyebab kematian Anto.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penanganan tahanan, terutama ketika muncul dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
Menurut Anda, langkah apa yang paling penting dilakukan Propam untuk mengungkap penyebab kematian Anto dan memastikan proses hukum berjalan transparan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







