Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendaraan yang disita terdiri atas mobil BMW, AION, dan BYD Atto 3 Superior.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali menyita satu unit mobil BMW pada Jumat (23/10/2026). Mobil tersebut berasal dari tersangka Richard Erlangga (RIC), yang merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Empat Mobil Disita KPK
Budi menjelaskan, mobil BMW yang baru disita kini telah berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut menambah jumlah kendaraan yang diamankan penyidik dalam perkara ini menjadi empat unit.
“Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) dan sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta. Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu mobil AION, satu BYD Atto 3 Superior, dan satu BMW.
Penyitaan kendaraan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana kebencanaan BNPB.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp148 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka pada kluster pertama. Bima merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik menduga sejumlah penyedia barang dan jasa dalam pengadaan BNPB memiliki afiliasi dengan Bima.
Pengadaan tersebut berlangsung pada periode 2024–2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp148 miliar. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Metode tersebut digunakan dalam rencana kerja kolaboratif (RKK) agar pemerintah dapat memenuhi kebutuhan penanganan bencana secara cepat ketika keadaan darurat ditetapkan.
Namun, KPK menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan suap dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik kini menelusuri hubungan antara para penyedia, tersangka, dan aliran dana yang digunakan.
Dana Kebencanaan Diduga Digunakan untuk Membeli Saham
KPK juga menduga sebagian dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disoroti penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Menurut Achmad Taufik Husein, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen kepemilikan di PT MDLA. Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Temuan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan pemanfaatan dana pengadaan yang seharusnya mendukung penanganan bencana.
Dana siap pakai atau DSP sendiri merupakan anggaran pemerintah yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat bencana. Dana tersebut antara lain digunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, dan banjir di Sumatera.
KPK Usut Dua Kluster Perkara
KPK membagi penyidikan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB menjadi dua kluster. Bima Setiawan menjadi tersangka dalam kluster pertama yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan periode 2024–2026.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kluster kedua. Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kebencanaan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama ketika menggunakan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya pemerintah memperketat pengawasan dana kebencanaan agar anggaran untuk membantu korban bencana tidak disalahgunakan?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







