Jurnal Pelopor – PDI Perjuangan (PDIP) memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026. Keputusan tersebut menegaskan sikap partai yang menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap kader yang terlibat korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, memastikan proses pemecatan Hamenang telah dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Bukan akan. Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Iya (sudah bukan kader),” kata Komarudin.
PDIP Tegaskan Tidak Toleran terhadap Korupsi
Komarudin menegaskan, PDIP memiliki sikap tegas terhadap kader yang tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, partai telah berulang kali mengingatkan para kader, termasuk kepala daerah, agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Hamenang pernah dipanggil dan mendapat peringatan dari partai beberapa bulan sebelum penetapan status tersangka oleh KPK.
“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan,” ujar Komarudin.
Peringatan tersebut, menurut Komarudin, merupakan bagian dari upaya partai untuk mengingatkan kader agar berhati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Namun, setelah KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka, PDIP mengambil langkah pemecatan. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya status keanggotaan Hamenang di partai tersebut.
KPK Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026.
Selain Hamenang, KPK menetapkan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasasis Creative sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
KPK menyangkakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Hamenang. Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hamenang Ditahan hingga 4 November 2026
KPK menahan Hamenang bersama para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah dan pejabat lain dalam dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Selain proses hukum, kasus tersebut juga berujung pada sanksi politik dari partai yang menaungi Hamenang.
Pemecatan Hamenang menunjukkan konsekuensi politik yang harus dihadapi seorang kader ketika terseret perkara korupsi. Sementara itu, proses penyidikan KPK akan menentukan perkembangan dan pembuktian perkara tersebut.
Menurut Anda, apakah pemecatan dari partai sudah cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban politik bagi kader yang menjadi tersangka korupsi, atau perlu ada langkah pengawasan yang lebih ketat sejak awal?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







