• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai 2027/2028, Siswa Tak Lagi Otomatis Naik Kelas

Pemerintah berencana mengubah aturan kenaikan kelas mulai 2027/2028, sementara JPPI meminta evaluasi terhadap kualitas pembelajaran siswa.

musa by musa
22/10/2026
in Nasional
0
kelas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan mutu pendidikan, tetapi sejumlah pihak mengingatkan bahwa persoalan kemampuan belajar siswa tidak bisa diselesaikan hanya dengan menahan mereka di kelas yang sama.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, meminta pemerintah mengkaji persoalan pendidikan secara menyeluruh sebelum memberlakukan kebijakan tersebut secara nasional.

Menurut Ubaid, pemerintah perlu mengidentifikasi penyebab rendahnya pencapaian kompetensi siswa. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak sekadar berfokus pada hasil belajar, tetapi juga memperbaiki kualitas proses pembelajaran.

JPPI Minta Pemerintah Diagnosis Masalah Pendidikan

Ubaid menilai, rendahnya kemampuan siswa bisa muncul akibat berbagai faktor. Salah satunya adalah kurangnya akses terhadap layanan pembelajaran yang berkualitas.

Selain itu, guru dapat menghadapi beban kerja yang tinggi. Metode pembelajaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan siswa juga berpotensi menghambat pemahaman mereka terhadap materi pelajaran.

Persoalan lain dapat berasal dari keterbatasan fasilitas pendukung di sekolah. Karena itu, pemerintah perlu memastikan penyebab kesulitan belajar sebelum memutuskan siswa harus mengulang kelas.

“Jangan sampai pemerintah keliru mendiagnosis persoalan,” kata Ubaid.

Ia menegaskan, evaluasi pendidikan tidak boleh hanya menyasar peserta didik. Pemerintah juga perlu menilai kualitas guru, pengelolaan sekolah, ketersediaan fasilitas, serta efektivitas sistem pembelajaran.

Mengulang Kelas Tidak Menjamin Kemampuan Meningkat

Menurut Ubaid, kebijakan tinggal kelas berisiko mengalihkan tanggung jawab atas rendahnya mutu pendidikan kepada siswa. Padahal, kegagalan mencapai kompetensi tertentu belum tentu sepenuhnya disebabkan oleh kemampuan atau kemauan belajar anak.

Ia juga mempertanyakan efektivitas mengulang kelas apabila sekolah tidak memperbaiki metode pembelajaran dan kualitas pengajaran.

“Jika metode belajar, kualitas guru, dan lingkungan pembelajarannya tetap sama, apa jaminannya anak akan lebih pintar setelah mengulang satu tahun?” tanya Ubaid.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pendampingan belajar bagi siswa yang belum mencapai standar kompetensi. Tanpa perbaikan proses pembelajaran, siswa berpotensi menghadapi kesulitan yang sama meskipun harus mengulang tahun ajaran.

Karena itu, kebijakan tinggal kelas sebaiknya berjalan bersama program remedial, evaluasi berkala, dan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.

Anak Tidak Boleh Asal Naik, tetapi Juga Tidak Asal Tinggal Kelas

Sebelumnya, pada masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, terdapat dorongan informal agar sebisa mungkin tidak ada siswa yang tinggal kelas.

Rencana perubahan kebijakan ini membuka kembali perdebatan mengenai cara terbaik memastikan siswa benar-benar menguasai kompetensi sebelum melanjutkan pendidikan ke tingkat berikutnya.

Ubaid meminta pemerintah mengkaji efektivitas kebijakan secara mendalam sebelum menerapkannya secara nasional. Menurutnya, keputusan kenaikan kelas harus mempertimbangkan kemampuan siswa sekaligus tanggung jawab sekolah dalam menyediakan pembelajaran yang bermutu.

“Prinsipnya sederhana, anak tidak boleh asal naik kelas, tetapi juga tidak boleh asal ditinggal kelas,” ujar Ubaid.

Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan sekadar menentukan siapa yang naik atau mengulang kelas. Pemerintah juga perlu memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan belajar yang memadai, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan memahami materi.

Jika diterapkan dengan evaluasi yang tepat dan dukungan pembelajaran yang memadai, kebijakan ini berpotensi menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, tanpa pembenahan kualitas guru, metode belajar, dan fasilitas sekolah, kebijakan tinggal kelas belum tentu menghasilkan perubahan yang diharapkan.

Menurut Anda, apakah siswa yang belum mencapai standar kompetensi sebaiknya mengulang kelas, atau mendapatkan pendampingan khusus agar tetap bisa naik kelas tanpa tertinggal dalam pembelajaran?

Baca Juga:

Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Previous Post

Buka Usaha di Singapura 1 Hari, Indonesia Butuh 34 Hari

Next Post

Kebakaran Hebat di Buglasan Festival 2026, 9 Orang Terluka!

musa

musa

Related Posts

Buka Usaha di Singapura 1 Hari, Indonesia Butuh 34 Hari
Nasional

Buka Usaha di Singapura 1 Hari, Indonesia Butuh 34 Hari

22/10/2026
Wendi Cagur
Nasional

Wendi Cagur Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

22/10/2026
Tak Ada Toleransi Korupsi, PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang
Nasional

Tak Ada Toleransi Korupsi, PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang

22/10/2026
prabowo
Nasional

Prabowo Puji Kabinet Merah Putih di Dua Tahun Pemerintahan

21/10/2026
rudy mas'ud
Nasional

Akui Arogan, Ajudan Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Viral

21/10/2026
Greenpeace
Nasional

Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Bundaran HI, Apa Pesan Mereka?

21/10/2026
Next Post
buglasan festival

Kebakaran Hebat di Buglasan Festival 2026, 9 Orang Terluka!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.