Jurnal Pelopor – Proses pendaftaran perusahaan baru di Indonesia masih membutuhkan waktu rata-rata hingga 34 hari. Durasi tersebut jauh lebih lama dibandingkan Singapura yang hanya membutuhkan satu hari, sehingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
Rini menyampaikan sorotan tersebut dalam acara Peruri Digital Summit 2026 di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, tingginya penggunaan teknologi digital di Indonesia belum sejalan dengan kecepatan layanan publik yang diterima masyarakat.
Ia menilai kecepatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kepuasan pengguna layanan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pemanfaatan teknologi benar-benar menyederhanakan proses administrasi, bukan sekadar memindahkan layanan ke platform digital.
Pendaftaran Perusahaan di Indonesia Kalah Cepat dari Negara Tetangga
Rini membandingkan waktu pendaftaran perusahaan baru di sejumlah negara Asia Tenggara. Indonesia membutuhkan rata-rata 34 hari, sedangkan Malaysia sekitar sembilan hari dan Vietnam tujuh hari. Singapura bahkan dapat menyelesaikan proses tersebut dalam satu hari.
“Misalnya saya mengambil contoh untuk pendaftaran perusahaan domestik baru di Indonesia, kita itu masih punya waktu 34 hari, padahal di Singapura, di Malaysia itu mereka cukup, kalau misalnya di Malaysia 9 hari, di Vietnam 7 hari, Singapura bahkan 1 hari,” ujar Rini.
Perbedaan durasi tersebut menjadi sorotan karena proses administrasi yang panjang dapat memperlambat langkah pelaku usaha untuk memulai kegiatan bisnis.
Rini juga menjelaskan bahwa keluarnya izin atau selesainya pendaftaran belum tentu membuat perusahaan bisa langsung beroperasi. Pelaku usaha masih mungkin membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahapan lain sebelum merealisasikan investasi.
“Dia mendapatkan pendaftaran perusahaan tuh mereka belum bisa langsung jalan. Ini kita baru mendapatkan izinnya. Itu untuk bisa langsung eksekusi, itu juga bisa masih memerlukan beberapa hari begitu,” katanya.
Dengan demikian, percepatan layanan perlu mencakup keseluruhan proses pendirian usaha, bukan hanya penerbitan dokumen awal.
Penggunaan Teknologi Tinggi Belum Menjamin Layanan Cepat
Rini turut menyoroti kesenjangan antara tingkat penggunaan teknologi dan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 288,3 juta penduduk dengan jumlah perangkat smartphone mencapai 353 juta unit atau setara 126,8 persen dari jumlah penduduk.
Selain itu, generasi Z dan milenial yang melek digital tercatat mencapai sekitar 128 juta orang atau 45,8 persen dari populasi.
Meski demikian, Rini mengutip data OECD yang menunjukkan tingkat kepuasan pengguna terhadap kecepatan layanan baru mencapai 64 persen.
“Jadi kecepatan ini sekarang menjadi penentu,” ujar Rini.
Menurutnya, angka adopsi teknologi yang tinggi seharusnya mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat membutuhkan layanan yang mudah diakses, proses yang jelas, serta waktu penyelesaian yang lebih singkat.
Digitalisasi, karena itu, perlu berjalan bersama penyederhanaan prosedur dan perbaikan koordinasi antarinstansi. Tanpa perubahan proses kerja, penggunaan perangkat digital belum tentu menghilangkan hambatan birokrasi.
Reformasi Birokrasi Jadi Tantangan Pemerintah
Rini mendorong agar pemerintah mengimbangi tingginya penggunaan teknologi dengan reformasi birokrasi yang nyata. Salah satu langkah penting ialah memangkas prosedur yang tidak diperlukan, memperjelas persyaratan, serta mempercepat koordinasi dalam penerbitan izin usaha.
Perbaikan tersebut penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian waktu untuk memulai operasional dan merealisasikan investasi. Proses yang lebih sederhana juga berpotensi mengurangi biaya administrasi dan ketidakpastian selama pendirian perusahaan.
Namun, kecepatan layanan tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, ketepatan pemeriksaan, dan transparansi prosedur. Targetnya bukan sekadar membuat izin terbit lebih cepat, melainkan memastikan pelaku usaha memperoleh layanan yang efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbandingan dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam menjadi pengingat bahwa transformasi digital membutuhkan pembenahan sistem secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan teknologi benar-benar memangkas waktu tunggu dan memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhan administratif.
Menurut Anda, apa yang paling perlu dibenahi agar mendirikan usaha di Indonesia bisa secepat Singapura: penyederhanaan aturan, digitalisasi layanan, atau kedisiplinan birokrasi?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







