Jurnal Pelopor – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Informasi tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Nusron diketahui berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendarsam setelah menghadiri pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Nusron Disebut Melanjutkan Perjalanan ke Malaysia
Hendarsam mengatakan Imigrasi memantau perjalanan Nusron ke Singapura melalui Batam pada pekan sebelumnya. Setelah berada di Singapura, Nusron disebut melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujar Hendarsam.
Namun, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia.
“Saya belum terinfo beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” katanya.
Informasi mengenai perjalanan tersebut menjadi perhatian karena muncul bersamaan dengan pemberitaan mengenai pemanggilan Nusron oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, informasi perjalanan ke luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang berupaya menghindari proses hukum.
Imigrasi Belum Menerima Permintaan Pencekalan
Hendarsam menegaskan bahwa hingga Selasa (20/10/2026), pihaknya belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari KPK maupun instansi terkait lainnya.
“Sampai saat ini belum, belum ada,” ujarnya saat ditanya mengenai permohonan dari KPK.
Ia menjelaskan bahwa Imigrasi menjalankan fungsi teknis berdasarkan permintaan atau permohonan resmi dari instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan kementerian.
Dengan demikian, belum adanya permintaan pencekalan berarti Imigrasi belum menerima instruksi tersebut. Hal itu tidak serta-merta menunjukkan apakah KPK akan atau tidak akan mengambil langkah hukum lanjutan.
MAKI Sebut Nusron Berangkat Sebelum Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga Nusron bepergian ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026).
Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron diduga melanjutkan perjalanan menggunakan kapal ke Singapura, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Dugaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin yang perlu dibedakan dari keterangan resmi Imigrasi mengenai perjalanan Nusron. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut yang membuktikan bahwa perjalanan itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan upaya yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Pemeriksaan Berkaitan dengan Dugaan Suap HGB
Perkara yang menjadi latar belakang pemanggilan Nusron berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, informasi dalam laporan CNN Indonesia tidak menyebut Nusron sebagai salah satu dari delapan tersangka itu.
Status hukum setiap pihak harus merujuk pada keterangan resmi penyidik. Pemanggilan untuk pemeriksaan juga berbeda dengan penetapan seseorang sebagai tersangka.
Perkembangan perjalanan Nusron dan langkah lanjutan KPK pun masih menjadi perhatian publik. Keterangan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memperjelas status pemeriksaan serta kemungkinan tindakan hukum berikutnya.
Menurut Anda, seberapa penting keterbukaan informasi perjalanan pejabat publik ketika mereka sedang diminta memberikan keterangan dalam perkara hukum?
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







