Jurnal Pelopor – Pengguna internet seluler di Indonesia tidak lagi perlu khawatir sisa kuota yang belum terpakai langsung hilang ketika masa aktif paket berakhir. Mulai 28 September 2026, operator seluler dilarang menghanguskan sisa kuota pelanggan secara sepihak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan ini menjadi kabar penting bagi pelanggan yang selama ini kerap memiliki sisa paket data ketika masa aktif berakhir. Pemerintah menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli dan dibayar oleh pelanggan merupakan bagian dari hak pelanggan.
Operator Dilarang Menghanguskan Sisa Kuota
Melalui aturan baru tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan lagi menghilangkan sisa kuota pelanggan begitu saja hanya karena masa berlaku paket telah berakhir.
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelanggan memiliki hak atas kuota yang sudah mereka bayarkan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya, dikutip dari situs Kemkomdigi pada Sabtu (29/8/2026).
Kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen layanan telekomunikasi.
Aturan Merupakan Tindak Lanjut Putusan MK
Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Kemkomdigi menyatakan masih menerima sejumlah aduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Karena itu, pemerintah menerbitkan surat edaran untuk memberikan penegasan sekaligus memastikan penyelenggara layanan telekomunikasi menjalankan ketentuan yang berlaku.
“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” kata Meutya.
Tak Harus Menggunakan Sistem Rollover
Meski sisa kuota tidak boleh lagi hangus secara sepihak, aturan tersebut bukan berarti seluruh operator wajib menerapkan sistem rollover.
Rollover merupakan mekanisme ketika sisa kuota dari periode sebelumnya dapat dibawa atau diakumulasikan ke periode berikutnya. Namun, pemerintah memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan sesuai layanan yang disediakan operator.
Dengan demikian, pelanggan tidak otomatis harus mendapatkan tambahan kuota pada periode berikutnya. Operator dapat menyediakan mekanisme lain selama tetap memberikan perlindungan terhadap sisa kuota dan tidak merugikan pelanggan.
Ada Beberapa Pilihan Pengganti
Dalam aturan baru, terdapat sejumlah bentuk mekanisme yang dapat digunakan untuk melindungi sisa kuota pelanggan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Akumulasi kuota (rollover), yaitu sisa kuota dibawa ke periode berikutnya.
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover) dengan mekanisme perlindungan tertentu.
- Perpanjangan masa aktif, sehingga pelanggan memiliki waktu lebih panjang untuk menggunakan kuota.
- Pengalihan manfaat, yaitu sisa manfaat layanan dialihkan melalui mekanisme yang diperbolehkan.
- Kompensasi kepada pelanggan.
- Pengembalian dana (refund) atas sisa manfaat tertentu.
- Mekanisme perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.
Artinya, bentuk perlindungan dapat berbeda antara satu layanan dan layanan lainnya. Pelanggan nantinya perlu memperhatikan pilihan mekanisme yang ditawarkan ketika membeli paket internet.
Pelanggan Diberi Hak Memilih
Salah satu perubahan penting dari kebijakan tersebut adalah pendekatan pemerintah yang menekankan pilihan pelanggan.
Selama ini, mekanisme penggunaan atau berakhirnya masa aktif paket banyak ditentukan oleh kebijakan masing-masing operator. Melalui aturan baru, pelanggan harus diberikan kesempatan untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan mereka.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan yang rutin menyisakan kuota dapat memilih layanan yang memungkinkan kuota tetap digunakan, sementara pelanggan dengan pola penggunaan berbeda dapat memilih opsi lain yang tersedia.
Berlaku Mulai 28 September 2026
Aturan mengenai perlindungan sisa kuota ini mulai berlaku pada 28 September 2026. Sejak tanggal tersebut, operator seluler harus menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pengguna, perubahan ini berarti sisa kuota yang telah dibeli tidak lagi dapat dihapus begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.
Namun, pelanggan tetap perlu memahami mekanisme yang ditawarkan oleh masing-masing operator. Sebab, perlindungan sisa kuota tidak selalu berarti kuota otomatis diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Yang menjadi prinsip utama dalam aturan baru ini adalah hak pelanggan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan harus dilindungi, sementara operator wajib menyediakan pilihan mekanisme yang tidak merugikan konsumen.
Baca Juga:
Testosteron Rendah, Ancaman bagi Fokus dan Produktivitas Pria
Cara Mudah Membuat Kremesan Ayam Kriuk di Rumah
Saksikan berita lainnya:







